:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446007/original/009487100_1765870653-Guru_di_NTT_cabuli_siswa_sesama_jenis.png)
Seorang guru di Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial PFKS alias Kung (34) ditangkap atas dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap sejumlah siswa di bawah umur. Tindakan bejat pelaku tidak hanya sebatas pencabulan, tetapi juga merekam aksinya dan menyebarkan video tersebut, bahkan diduga "menjual" para korban kepada rekan-rekannya sesama pria.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT telah menahan Kung, seorang mantan guru seni tari di sebuah sekolah swasta di Kota Kupang. Penangkapan terhadap PFKS alias Kung terjadi di Pelabuhan Bolok pada Sabtu, 4 Januari 2025, setelah polisi menerima laporan kasus tindak pidana kekerasan seksual anak di bawah umur (sesama jenis).
Modus operandi pelaku terungkap cukup keji. PFKS alias Kung mengakui telah merekam aksi pencabulannya dengan korban pada Agustus 2024. Rekaman video hubungan seksual tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk mengancam korban agar menuruti permintaannya. Jika korban menolak atau melawan, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut. Lebih jauh, pelaku juga menawarkan para korban kepada pria lain setelah ia puas mencabuli mereka. Dalam pemeriksaan, terungkap pula bahwa Kung menggunakan cairan "poppers" yang dibeli secara ilegal melalui platform daring di Yogyakarta untuk membuat korban kehilangan kendali.
Korban pelecehan seksual ini merupakan pelajar SMP dan SMA, serta murid di sanggar tari yang dikelola pelaku. Perbuatan pelaku dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024 di berbagai lokasi, termasuk sekolah, kontrakan, dan tempat kos.
Saat penangkapan, tim Resmob Polda NTT mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu botol poppers, sebuah handphone yang digunakan untuk merekam, dan pakaian korban. Polisi juga menemukan kondom dalam tas tersangka.
Atas perbuatannya, PFKS alias Kung dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena statusnya sebagai guru saat kejadian berlangsung.
Polda NTT memastikan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus dikembangkan dan telah membuka Help Desk khusus di Subdit IV/Renakta Ditreskrimum untuk memberikan ruang bagi korban lain yang mungkin masih takut untuk melapor. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika memiliki informasi terkait kasus serupa.