:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443796/original/048993600_1765734112-Tampang_pelaku_pembunuh_pasutri_di_Tanggamus__Lampung__Aman_Atmajaya__kiri__dan_Ari_Jupen_Anggara__kanan_._Foto___Dok._Istim.jpg)
Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dua pelaku diketahui telah merencanakan aksi pencurian dengan terlebih dahulu mengajak anak korban keluar rumah untuk pesta minuman keras. Pasangan suami istri yang menjadi korban pembunuhan tersebut adalah Rohimi (54) dan Sekira (50). Keduanya ditemukan tewas bersimbah darah di rumah mereka di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kedua pelaku memang sudah menyusun rencana sebelum menjalankan aksinya. Kedua pelaku diidentifikasi sebagai Aman Atmajaya (34) dan Ari Jupen Anggara (30). Keduanya diketahui merupakan teman dari anak korban.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menghubungi anak korban dan mengajaknya untuk minum minuman keras. Setelah minuman keras tersebut habis, kedua pelaku kemudian meminta anak korban untuk keluar rumah kembali membeli minuman. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksi pencurian di rumah korban. Namun, saat menjalankan aksi tersebut, kedua pelaku dipergoki oleh korban. Situasi itu berujung pada aksi kekerasan hingga menyebabkan pasangan suami istri tersebut tewas dengan luka gorokan dan sayatan di tubuhnya.