Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Dosen UIM Viral Peludah Kasir Makassar Dipecat Kampus

2025-12-29 | 23:49 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-29T16:49:03Z
Ruang Iklan

Dosen UIM Viral Peludah Kasir Makassar Dipecat Kampus

Seorang dosen Universitas Islam Makassar (UIM) berinisial AS, yang belakangan diketahui bernama lengkap Amal Said, resmi dipecat dari kampus setelah video dirinya meludahi seorang kasir swalayan di Makassar viral di media sosial. Universitas Islam Makassar mengambil tindakan tegas ini menyusul insiden yang terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, sekitar pukul 11.30 WITA.

Rektor UIM, Prof. Muammar Bakry, dalam konferensi pers pada Senin, 29 Desember 2025, menyatakan bahwa tindakan Amal Said dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian di lingkungan UIM. Prof. Muammar menegaskan bahwa perbuatan tersebut sangat tidak etis, bertentangan dengan nilai-nilai akhlak, kemanusiaan, dan kearifan lokal yang dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan. Keputusan pemberhentian ini berlaku efektif sejak tanggal 29 Desember 2025.

Insiden bermula ketika Amal Said, seorang dosen Fakultas Pertanian UIM yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan di kampus swasta tersebut, berada di swalayan. Rekaman CCTV menunjukkan Amal Said meludahi kasir berinisial N (21) setelah terjadi perselisihan. Menurut keterangan kasir N, kejadian itu dipicu oleh tegurannya karena Amal Said diduga memotong antrean. Namun, Amal Said membantah tuduhan tersebut, mengklaim bahwa ia hanya berpindah ke meja kasir yang kosong karena tidak melihat pelanggan lain di sana. Ia mengakui emosinya terpancing dan lepas kontrol setelah merasa ditegur dengan cara yang tidak tepat oleh staf swalayan, meskipun tidak membantah telah meludahi kasir. Ia juga menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya.

Sebelum pemecatan, korban N telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea. Amal Said disangkakan melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu. Amal Said sempat berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun keluarga korban bersikeras untuk memprosesnya secara hukum.

Amal Said diketahui telah mengabdi sebagai dosen selama kurang lebih 20 tahun di UIM, bahkan pernah menerima penghargaan dari Presiden atas pengabdiannya yang panjang. Rektor UIM Prof. Muammar Bakry menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan yang jauh dari nilai kemanusiaan tersebut. Setelah diberhentikan dari UIM, status Amal Said sebagai dosen ASN akan dikembalikan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX.

Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga etika dan moral, tidak hanya di lingkungan akademik tetapi juga dalam interaksi sosial sehari-hari. Kode etik dosen di berbagai perguruan tinggi di Indonesia, seperti yang berlaku di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sultan Syarif Kasim Riau, dan Universitas Tridinanti Palembang, secara umum menekankan kewajiban dosen untuk menjaga nama baik, harkat, martabat, dan kewibawaan universitas baik di dalam maupun di luar kampus, serta menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak mulia dan kemanusiaan. Pelanggaran terhadap kode etik semacam ini, terutama yang melibatkan tindakan di ruang publik yang menjadi viral, dapat merusak reputasi institusi dan mencoreng citra profesi pendidik. Pengembalian status dosen ASN kepada LLDIKTI merupakan sanksi administratif berat yang mengakhiri pengabdian langsungnya di UIM, sekaligus menjadi peringatan serius bagi para akademisi mengenai konsekuensi pelanggaran etika profesional dan sosial. Insiden ini menegaskan bahwa perilaku individu, terutama yang memiliki peran strategis sebagai pendidik, memiliki dampak signifikan terhadap kepercayaan publik dan integritas institusi tempat mereka bernaung.