:strip_icc()/kly-media-production/medias/1641371/original/080861500_1499335102-20170706-angkot-angkoters-bandung.jpg)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi memutuskan untuk menghentikan sementara operasional angkutan kota (angkot) di Kota Bandung selama dua hari, yakni pada 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, sebagai langkah antisipasi kemacetan parah yang kerap melanda ibu kota provinsi tersebut pada momen pergantian tahun. Kebijakan ini akan disertai pemberian kompensasi sebesar Rp500.000 kepada setiap sopir angkot yang terdampak. Keputusan tersebut diambil Mulyadi pada Senin, 22 Desember 2025, di Gedung Sate, Kota Bandung, di hadapan Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Rasdian Setiadi.
Langkah ini merupakan respons terhadap lonjakan volume kendaraan pribadi dan wisatawan yang diprediksi membanjiri Kota Bandung menjelang dan saat Tahun Baru 2026. Dedi Mulyadi sebelumnya telah mengusulkan kebijakan serupa kepada Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, menyoroti keberhasilan penerapan skema penghentian sementara angkutan umum dengan kompensasi di kawasan Puncak, Bogor, untuk menekan kepadatan lalu lintas. Dalam pernyataannya, Mulyadi menjelaskan bahwa kompensasi sebesar Rp500.000 untuk dua hari tersebut disesuaikan dengan rata-rata pendapatan harian sopir angkot, yang diperkirakan sekitar Rp150.000 hingga Rp250.000 per hari termasuk setoran kendaraan. Dana kompensasi ini akan dialokasikan melalui koordinasi antara Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dan Sekretaris Daerah Kota Bandung.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Rasdian Setiadi mengonfirmasi bahwa sekitar 2.500 unit angkot beroperasi di wilayahnya, dan mereka semua akan menerima kompensasi tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan signifikan terhadap infrastruktur jalan Kota Bandung yang terbatas, mengingat kemacetan di Bandung menjadi salah satu yang terburuk di Indonesia. Namun, di sisi lain, penghentian operasional angkot berpotensi menimbulkan tantangan mobilitas bagi sebagian warga yang masih mengandalkan moda transportasi publik tersebut, terutama jika tidak ada alternatif yang memadai. Meskipun demikian, dengan momentum libur akhir tahun, sebagian besar aktivitas perkantoran dan sekolah juga akan berhenti, berpotensi mengurangi dampak terhadap mobilitas harian.
Secara lebih luas, keputusan ini mencerminkan upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi untuk membenahi sistem transportasi dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Mulyadi telah dikenal dengan inisiatifnya dalam mendorong pengembangan transportasi publik terintegrasi seperti BRT dan LRT, serta reaktivasi jalur kereta, dengan menggandeng Ignasius Jonan sebagai penasihat transportasi. Selain itu, Pemkot Bandung sendiri telah menyiapkan Rencana Operasi Penyelenggaraan Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang mencakup ramp check kendaraan, penertiban parkir liar, dan penyiapan derek untuk mengatasi insiden mobil mogok, mulai 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Kebijakan peliburan angkot oleh Gubernur ini menjadi tambahan strategi proaktif dalam kerangka penanganan Nataru.
Implikasi jangka panjang dari langkah-langkah seperti ini dapat mengarah pada reevaluasi peran angkot dalam sistem transportasi perkotaan Bandung, seiring dengan wacana Pemkot Bandung untuk menghapus trayek angkot lama dan menggantinya dengan mikrobus atau angkot berbasis teknologi IoT yang lebih modern dan terorganisir, dengan melibatkan para sopir angkot dalam proses transisi. Tantangan utama tetap terletak pada keseimbangan antara upaya mengurangi kemacetan, menjamin kelangsungan hidup para pengemudi angkot, dan menyediakan opsi mobilitas yang efektif bagi seluruh lapisan masyarakat. Dinas Perhubungan Jawa Barat sempat menyatakan bahwa skema kompensasi bagi angkot secara menyeluruh lebih memungkinkan diterapkan saat libur Idul Fitri, namun keputusan Gubernur kali ini secara spesifik menargetkan Kota Bandung untuk periode akhir tahun. Monitoring dan evaluasi ketat akan diperlukan untuk menilai efektivitas kebijakan peliburan angkot ini dan dampaknya terhadap arus lalu lintas serta kepuasan publik.