:strip_icc()/kly-media-production/medias/5450778/original/080041100_1766184841-kpk_bekasi.jpg)
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Pernyataan tersebut disampaikan Ade Kuswara singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (20/12), sesaat sebelum ia digiring ke mobil tahanan. "Iya ada, saya mohon maaf ke masyarakat warga Bekasi," kata Ade Kuswara, yang tampil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka suap ijon proyek senilai belasan miliar rupiah setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayahnya, H.M. Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ), sebagai tersangka. H.M. Kunang dan Ade Kuswara diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Sarjan merupakan pihak pemberi suap.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga menjalin komunikasi intens dengan Sarjan, kontraktor swasta penyedia proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Komunikasi tersebut berujung pada permintaan "ijon" paket proyek yang disalurkan melalui ayahnya dan pihak lain.
Total ijon yang diserahkan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama H.M. Kunang mencapai Rp 9,5 miliar, yang diberikan dalam empat tahap melalui para perantara. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang diterima Ade sepanjang tahun 2025 dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total dana yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang mencapai sekitar Rp 14,2 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 200 juta dari rumah Ade, yang disebut sebagai sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.
KPK telah menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Kasus ini menambah daftar penanganan korupsi yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024, setelah sebelumnya Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka. Pelayanan publik di Kabupaten Bekasi dilaporkan tetap berjalan normal setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.