Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Bunuh Sopir Taksi Online, Bapak-Anak di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

2025-12-17 | 05:11 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-16T22:11:46Z
Ruang Iklan

Bunuh Sopir Taksi Online, Bapak-Anak di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kasranik dan Agung Pradana, pasangan bapak dan anak yang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sopir taksi daring Michael Frederik Pakpahan. Putusan ini dibacakan pada Selasa, 16 Desember 2025, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis seumur hidup ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Kasranik dan Agung Pradana.

Ketua Majelis Hakim, Zulfikar, dalam amar putusannya menyatakan bahwa hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan perbuatan para terdakwa. Perbuatan kedua warga Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat ini dinilai sangat meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa orang lain secara terencana. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mempertimbangkan putusan tersebut selama tujuh hari, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Pembunuhan berencana ini bermula pada Rabu, 2 April 2025, ketika Agung Pradana bertemu dengan Kasranik di sebuah warung kopi untuk merencanakan pencurian mobil yang akan digunakan sebagai angkutan travel. Mereka kemudian sepakat untuk kembali bertemu pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pinang Baris Medan.

Dalam pertemuan tersebut, Kasranik membawa palu dan karung besar untuk membungkus jenazah korban, sementara Agung membawa sarung untuk membekap. Agung kemudian memesan taksi daring melalui aplikasi Indriver menggunakan telepon genggam Kasranik. Sekitar pukul 00.00 WIB, mobil Toyota Rush hitam yang dikemudikan Michael Frederik Pakpahan tiba.

Para terdakwa masuk ke dalam mobil dengan Kasranik duduk di samping Michael dan Agung duduk di belakang. Saat Michael mengemudikan mobil ke arah Tanjung Anom dan tiba di Gang Wakaf II, Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, Agung meminta berhenti dengan alasan menunggu teman. Saat itulah, Agung menjerat leher Michael dari belakang dengan sarung, dan Kasranik memukulkan palu ke kepala Michael sebanyak tiga kali. Setelah Michael lemas, Agung mengambil alih kemudi dan membawa mobil tersebut ke Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, untuk membuang jenazah korban. Jasad Michael yang sudah dibungkus karung besar kemudian dibuang ke dalam paluh atau aliran air yang mengarah ke laut besar sekitar pukul 03.00 WIB. Keduanya ditangkap beberapa hari kemudian setelah melarikan diri.