Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Buaya Nunung Berpisah Rumah: Kisah Puluhan Tahun Serumah Berakhir

2025-12-28 | 15:49 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-28T08:49:52Z
Ruang Iklan

Buaya Nunung Berpisah Rumah: Kisah Puluhan Tahun Serumah Berakhir

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung hari ini mengevakuasi seekor buaya bernama Nunung yang telah hidup satu atap dengan sebuah keluarga selama puluhan tahun, setelah keberadaan reptil tersebut dinilai semakin membahayakan keselamatan pemiliknya. Penjemputan paksa ini mengakhiri relasi unik antara manusia dan satwa liar yang melanggar ketentuan konservasi di wilayah Sumatera tersebut.

Buaya muara (Crocodylus porosus), spesies yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi di Indonesia, telah dipelihara oleh keluarga di Lampung selama berpuluh-puluh tahun. Seiring pertumbuhan Nunung yang kian besar, kekhawatiran akan potensi bahaya yang ditimbulkan meningkat, mendorong intervensi pihak berwenang. Kasus ini menggarisbawahi tantangan kompleks dalam menjaga keseimbangan antara tradisi lokal memelihara satwa liar dan upaya konservasi nasional.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara tegas melarang setiap individu untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 juta. BKSDA seringkali melakukan evakuasi satwa dilindungi yang dipelihara warga, baik atas laporan masyarakat maupun inisiatif sendiri, dengan tujuan menempatkan satwa tersebut di lembaga konservasi atau melepasliarkannya ke habitat yang sesuai.

Keberadaan buaya di pemukiman warga, terutama di wilayah pesisir dan sungai di Sumatera seperti Lampung, kerap memicu konflik antara manusia dan satwa liar. BKSDA Lampung sendiri mencatat banyak insiden konflik buaya-penduduk di berbagai kabupaten sepanjang tahun, termasuk di Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Tanggamus. Insiden yang melibatkan serangan buaya terhadap manusia, bahkan menyebabkan kematian, telah beberapa kali dilaporkan, seperti kasus anak delapan tahun di Sungai Way Semaka, Tanggamus, pada Juli 2025. Evakuasi Buaya Nunung menjadi contoh nyata respons pemerintah terhadap bahaya yang timbul dari pemeliharaan satwa liar dilindungi, sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan konsekuensi hukum dari praktik tersebut. Setelah evakuasi, Nunung akan menjalani penilaian kondisi dan perilaku untuk menentukan penempatan selanjutnya, kemungkinan besar di lembaga konservasi yang memiliki fasilitas memadai. Langkah ini diharapkan dapat menjamin kesejahteraan satwa dan keselamatan masyarakat.