:strip_icc()/kly-media-production/medias/5339815/original/014380300_1757130499-20250905_010819_1_.jpg)
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore Southeast Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271 miliar. Kejati Lampung mengonfirmasi ketidakhadiran Arinal pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025, dengan alasan sakit. Sebelumnya, ia juga tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan pada 11 Desember 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan bahwa Arinal Djunaidi tidak hadir hingga panggilan kedua. Pihak Kejati Lampung akan melayangkan surat panggilan ketiga atau terakhir. Jika mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung itu kembali mangkir, Kejati Lampung tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan paksa untuk memenuhi berkas perkara yang bersangkutan.
Kasus yang menjerat Arinal Djunaidi ini berpusat pada dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energy melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama. Dalam perkara ini, Kejati Lampung sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik Arinal Djunaidi pada Rabu, 3 September 2025, dari rumah pribadinya di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. Total aset yang disita mencapai sekitar Rp38,58 miliar, termasuk tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah senilai Rp1,35 miliar, deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik (SHM) senilai Rp28,04 miliar.
Sebelumnya, Arinal Djunaidi juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Lampung selama kurang lebih 12 hingga 14 jam pada Kamis, 4 September 2025, hingga Jumat dini hari, 5 September 2025. Dalam kasus yang sama, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka dan menjebloskan mereka ke penjara pada Senin, 22 September 2025. Ketiga tersangka tersebut adalah Heri Wardoyo, mantan Wakil Bupati Tulang Bawang yang juga Komisaris PT LEB; M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB; dan Budi Kurniawan, Direktur Operasional PT LEB yang juga disebut-sebut sebagai adik ipar Arinal Djunaidi. Penolakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh M. Hermawan Eriadi pada 8 Desember 2025 oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang semakin mengesahkan prosedur hukum yang telah ditempuh Kejati Lampung dalam penanganan perkara dana PI 10% PT LEB.