
Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Samosir pada akhir Desember 2025 atas dugaan korupsi dana bantuan bencana banjir bandang tahun 2024 senilai Rp 1,5 miliar yang bersumber dari Kementerian Sosial. Penetapan status tersangka dan penahanan ini menyusul ditemukannya kerugian negara sebesar Rp 516.298.000 akibat penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana.
Kejaksaan Negeri Samosir, melalui Kepala Kejaksaan Negeri Satria Irawan, mengungkapkan bahwa Fitri Agus Karokaro, atau yang diinisialkan FAK, diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang seharusnya berupa tunai (cash transfer) menjadi bantuan dalam bentuk barang. Modus operandi tersebut melibatkan penunjukan BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa persetujuan resmi dari Kementerian Sosial. Selain itu, FAK juga diduga meminta jatah sebesar 15 persen dari total nilai bantuan kepada BUMDes tersebut untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.
Dana bantuan senilai total Rp 1.515.000.000 tersebut sejatinya dialokasikan untuk 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, yang terjadi pada tahun 2024. Penyelewengan ini terjadi di tengah kebutuhan mendesak para korban bencana akan bantuan penguatan ekonomi. Fitri Agus Karokaro kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Pangururan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menyoroti kerapuhan sistem pengawasan dalam penyaluran bantuan kemanusiaan, terutama di daerah yang rentan bencana. Setiap kali bencana melanda, harapan akan uluran tangan pemerintah seringkali diiringi dengan bayang-bayang penyelewengan. Transparansi dan akuntabilitas adalah pilar utama dalam memastikan bantuan mencapai tangan yang tepat. Dugaan penunjukan sepihak penyedia barang dan permintaan 'jatah' menunjukkan adanya pola korupsi yang terstruktur, memanfaatkan situasi darurat untuk keuntungan pribadi. Implikasi jangka panjang dari kasus semacam ini sangat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan melemahkan upaya penanggulangan bencana yang efektif. Masyarakat korban bencana bukan hanya kehilangan harta benda, tetapi juga kepercayaan terhadap pejabat yang seharusnya melindungi dan melayani mereka. Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, termasuk memeriksa lebih dari 20 saksi dari kalangan penerima bantuan dan perangkat desa untuk memperkuat alat bukti. Penegakan hukum yang tegas dalam kasus-kasus seperti ini menjadi krusial untuk mengirimkan pesan kuat bahwa korupsi dana bencana tidak akan ditoleransi dan para pelakunya akan menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal. Kasus ini juga harus menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran bantuan bencana di tingkat nasional dan daerah, guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.