:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452070/original/056556900_1766384878-3.jpg)
Sebuah bus pariwisata PO Cahaya Trans yang mengangkut 34 penumpang mengalami kecelakaan tunggal tragis di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (22/12/2025) dini hari, menewaskan 16 orang dan melukai 18 lainnya. Insiden ini diperparah dengan dugaan bahwa sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum palsu, menambah daftar panjang permasalahan keselamatan transportasi darat di Indonesia yang sering kali diwarnai oleh faktor kelalaian pengemudi dan pelanggaran regulasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes M Pratama Adhyasastra mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan Ditlantas Polda Sumatera Barat tidak pernah mengeluarkan SIM B1 atas nama Gilang. Saat ini, kepolisian tengah mengirimkan SIM tersebut ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menunggu surat rilis resmi dari Polda Sumatera Barat dan Polresta Padang. Jika terbukti palsu, Gilang dapat dijerat pasal pidana tambahan. Kecelakaan ini terjadi ketika bus yang melaju dengan kecepatan tinggi dari Jakarta menuju Yogyakarta itu hilang kendali saat melintasi jalur menurun dan tikungan, menabrak pembatas jalan, dan terguling hingga atap kabin ringsek. Sopir cadangan tersebut mengaku tidak sempat mengerem dan berupaya mengalihkan persneling dari gigi 6 ke gigi 5 namun gagal, serta tidak memahami medan jalan.
Kecelakaan bus pariwisata bukan fenomena baru di Indonesia. Data menunjukkan bahwa faktor pengemudi, atau human error, menjadi penyebab utama kecelakaan dengan persentase di atas 75 persen, meliputi kelelahan, kurang konsentrasi, hingga pelanggaran lalu lintas seperti ngebut. Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menyebutkan bahwa total waktu kerja pengemudi untuk wisata dalam sehari bisa mencapai 18 jam, jauh melampaui batas maksimal 8 jam sehari yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 90. Ia juga menyoroti minimnya anggaran keselamatan transportasi di Kementerian Perhubungan yang menghambat pengawasan efektif. Selain itu, persaingan harga tidak sehat antar perusahaan bus pariwisata disinyalir menjadi faktor pendorong perusahaan untuk menekan biaya operasional, termasuk abai terhadap aspek keselamatan dan perawatan kendaraan, bahkan berujung pada pengoperasian bus yang tidak laik jalan dan ilegal. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah memastikan bahwa bus PO Cahaya Trans statusnya tidak laik jalan dan tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dalam aplikasi Mitra Darat.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bertugas melakukan investigasi kecelakaan untuk menemukan penyebab dan memberikan rekomendasi guna mencegah terulangnya kejadian serupa, namun tidak berwenang untuk memberikan sanksi. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh dan telah menginstruksikan Dirjen Darat untuk memanggil semua operator bus agar mengingatkan kembali standar keselamatan, termasuk pengawasan jam kerja pengemudi. Masyarakat juga diimbau untuk mengecek status laik jalan kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat sebelum bepergian.
Kasus penggunaan SIM palsu oleh sopir bus menyoroti celah serius dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengemudi memiliki SIM sesuai jenis kendaraan. Pemalsuan SIM merupakan tindak pidana yang dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. Kasus serupa telah terjadi di berbagai daerah, seperti di Kabupaten Gunung Mas pada Oktober 2024, di mana seorang sopir truk diamankan karena menggunakan SIM BII Umum palsu. PN Donggala pada Maret 2025 bahkan menjatuhkan pidana penjara 17 bulan kepada seorang pemalsu SIM yang meraup keuntungan dari praktik pembuatan SIM tembak. Pencegahan SIM palsu memerlukan prosedur resmi yang ketat dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, agar tidak menggunakan jasa perantara yang justru membuka peluang kejahatan.
Tragedi ini menggarisbawahi urgensi reformasi komprehensif dalam industri transportasi darat, mulai dari pengetatan proses penerbitan SIM, peningkatan pengawasan kelaikan armada, hingga regulasi jam kerja pengemudi dan skema penggajian yang tidak mendorong praktik membahayakan. Tanpa intervensi tegas dan berkelanjutan, siklus kecelakaan yang merenggut banyak korban jiwa akibat kelalaian dan pelanggaran regulasi akan terus berulang di jalan raya Indonesia.