
Seorang oknum Pelaksana Tugas (Plt) Camat Padang Panjang Timur, berinisial DR (47 tahun), telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang pada Selasa, 25 November 2025, menyusul dugaan pemasangan kamera pengawas tersembunyi (CCTV) di kamar mandi kos putri miliknya. Insiden yang memicu keresahan publik ini terjadi di Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
Penangkapan DR, yang juga dikenal dengan alias Don, dilakukan setelah adanya laporan dari salah seorang korban berinisial RI (21 tahun) pada Senin malam, 24 November 2025. RI mendapatkan informasi dari temannya yang pernah tinggal di kos tersebut melalui pesan WhatsApp mengenai keberadaan CCTV di kamar mandi. Setelah melakukan pengecekan, RI membenarkan adanya kamera CCTV yang terpasang di bagian atas kamar mandi. Merasa keberatan, korban kemudian memberi tahu rekan-rekan penghuni kos lainnya dan mendatangi pelaku. Awalnya, pelaku sempat mengelak, namun korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Padang Panjang.
Dalam pemeriksaan awal, DR mengakui perbuatannya dan menyatakan telah memasang CCTV tersebut sejak tanggal 16 Oktober 2025. Pelaku juga mengakui menyimpan rekaman hasil pengintaian di telepon genggamnya, dengan motif untuk "konsumsi pribadi" atau "fantasi pribadi". Dari hasil penyidikan, ditemukan sekitar 13 video di telepon genggam tersangka, dua di antaranya memperlihatkan korban mandi dalam kondisi tanpa busana. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit CCTV nirkabel berwarna hitam dan dua unit telepon genggam milik pelaku, yakni Samsung A54 dan Oppo F11 Pro, yang digunakan untuk mengakses kamera dan menyimpan rekaman.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengonfirmasi kejadian ini dan menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan serta melakukan penyelidikan awal. Dari hasil penyidikan, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara, dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara. Saat ini, sedikitnya lima korban telah melapor, yang semuanya merupakan mahasiswi dari berbagai daerah yang sedang menjalani program magang di Kota Padang Panjang. Polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi atau menyimpan konten pornografi yang melibatkan tubuh seseorang tanpa seizin pihak yang bersangkutan. Kasus ini telah menimbulkan kecaman keras dari publik, mengingat pelaku adalah seorang pejabat publik aktif yang seharusnya menjaga integritas. Pemasangan CCTV di area pribadi seperti kamar mandi dinilai tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga martabat para penghuni. Pemerintah Kota Padang Panjang hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, Plt Kepala Inspektorat Kota Padang Panjang, Davidson, menyatakan bahwa persoalan ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum dan terdapat indikasi unsur pidana. Terkait sanksi administratif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), hal tersebut akan menjadi kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).