Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Senapan Modifikasi Pelenyap Sapiria: Pemicu Utama Kerusuhan Massal Makassar

2025-11-24 | 18:14 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-24T11:14:13Z
Ruang Iklan

Senapan Modifikasi Pelenyap Sapiria: Pemicu Utama Kerusuhan Massal Makassar

Sebuah senapan angin modifikasi disebut menjadi penyebab tewasnya Nursyam alias Civas (37-40), sosok yang dikenal sebagai "Panglima Perang" kelompok Sapiria di Makassar, Sulawesi Selatan, memicu tawuran besar yang menghanguskan setidaknya tujuh rumah warga. Insiden penembakan ini terjadi pada Minggu malam, 16 November 2025, saat bentrokan pecah antara kelompok pemuda Kampung Sapiria dan Lorong Borta di Kecamatan Tallo, Makassar. Civas, yang juga akrab disapa Sutte, mengalami luka tembak di bagian kepala, tepatnya pelipis kiri, dan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa pagi, 18 November 2025, setelah sempat dirawat di rumah selama dua hari.

Kematian Civas dengan cepat memicu gelombang amarah dan memicu tawuran susulan yang lebih besar pada Selasa siang, 18 November 2025, di area Pekuburan Beroangin, Kecamatan Tallo. Bentrokan tersebut melibatkan saling serang menggunakan batu, busur panah, petasan, bom molotov, dan senapan angin. Akibatnya, sedikitnya tujuh hingga 13 rumah panggung di sekitar lokasi tawuran, khususnya di Lorong Bugis, hangus terbakar. Petugas pemadam kebakaran Kota Makassar mengerahkan belasan armada untuk memadamkan api, namun sempat terhambat oleh kondisi tawuran yang masih berlangsung. Ditemukan juga jeriken berisi bahan bakar di lokasi, mengindikasikan bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja.

Pelaku penembakan, berinisial CD (35), yang juga disebut sebagai CBT, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar. CD bukan warga asli Kampung Borta, melainkan datang dari luar Kecamatan Tallo karena dipanggil keluarganya untuk berjaga-jaga dalam bentrokan. Ia membawa senapan angin jenis PCP Predator yang telah dimodifikasi atau ditingkatkan kekuatannya, bukan senjata rakitan, sehingga memiliki daya tembak jauh lebih besar dari standar. Pelaku diketahui memiliki hobi mengoleksi senapan angin dan mengklaim tujuannya memiliki senjata tersebut adalah untuk membela diri.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengonfirmasi adanya keterkaitan langsung antara penembakan Civas dan aksi pembakaran rumah. Selain pelaku penembakan, polisi juga telah mengamankan tiga pelaku pembakaran rumah berinisial K, R, dan I. Terhadap CD, polisi menjeratnya dengan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, para pelaku pembakaran dijerat Pasal 188 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Bentrokan antar kelompok di Kecamatan Tallo, khususnya antara Kampung Sapiria dan Borta, diketahui merupakan konflik berkepanjangan yang telah berlangsung sejak tahun 1989, berakar dari dendam lama yang belum tuntas. Aparat kepolisian, TNI, dan Pemerintah Kota Makassar telah berulang kali melakukan mediasi dan upaya pencegahan, namun konflik serupa masih terus terulang. Muncul juga spekulasi bahwa perang kelompok ini ditunggangi upaya mengalihkan perhatian dari aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kepolisian terus mengimbau masyarakat, tokoh masyarakat, dan orang tua untuk mengawasi anak-anak agar tidak terlibat tawuran yang merugikan banyak pihak.