:strip_icc()/kly-media-production/medias/5416361/original/056530400_1763449267-1001203296.jpg)
Warga Makassar digegerkan oleh tewasnya seorang pria berjuluk "Panglima Perang" Sapiria, Nur Syam Sutte alias Civas (35 atau 37 atau 40 tahun), yang diduga tertembak senapan angin pada Minggu malam, 16 November 2025, yang kemudian memicu tawuran antarwarga berskala besar di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kematian Civas, yang oleh sebagian warga disebut sebagai "bos geng" atau "panglima perang" Sapiria, menjadi pemicu bentrokan berulang antara kelompok Kampung Sapiria dan Borta (juga disebut Borong Taipa), yang berujung pada pembakaran belasan rumah.
Insiden penembakan ini terjadi sekitar pukul 20.30 WITA di kawasan Pekuburan Beroangin, Jalan Pannampu, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, saat kericuhan antara kedua kelompok sedang berlangsung. Civas, seorang buruh, terkena tembakan di bagian pelipis kanan atau kepala oleh pelaku berinisial CB (36), seorang mekanik, yang menembak dari lantai dua sebuah rumah berwarna kuning di Lorong Borta. Korban sempat dirawat oleh keluarganya di rumah sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Akademis Makassar pada 17 November 2025 untuk perawatan intensif dan operasi. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 18 November 2025 sekitar pukul 05.30 WITA atau 09.30 WITA. Polisi memastikan bahwa Civas juga turut serta dalam tawuran tersebut bersama kelompok pemuda Kampung Sapiria.
Setelah pemakaman Civas sekitar pukul 13.00 WITA pada 18 November 2025, eskalasi kerusuhan terjadi. Teman-teman korban atau kelompok pendukung korban melakukan penyerangan balasan terhadap kelompok Borta di kawasan Pekuburan Beroanging dan Jalan Tinumbu Lorong 2 RT 4 RW 5, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo. Aksi balasan ini mengakibatkan terbakarnya 13 rumah warga. Video dan foto peristiwa pembakaran ini menyebar luas di media sosial, menunjukkan pria bertopeng menyerang rumah-rumah dan merusak kendaraan. Beberapa laporan awal menyebutkan tujuh rumah terbakar sebelum angka pasti 13 rumah dikonfirmasi.
Polda Sulawesi Selatan telah mengambil tindakan cepat dalam penanganan kasus ini. Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, dan Plt Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Muhammad Ridwan, merilis perkembangan kasus pada Senin, 24 November 2025. Polisi telah menangkap tujuh pelaku, terdiri dari satu pelaku penembakan dan enam pelaku pembakaran rumah. Pelaku penembakan, CB (36), dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. CB berdalih melakukan penembakan untuk melindungi keluarganya saat tawuran, dan senapan angin jenis PCP yang digunakannya telah dimodifikasi agar memiliki daya tembak mematikan.
Enam pelaku pembakaran rumah yang ditangkap adalah RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20), dan FD (16). Mereka dijerat Pasal 187 ayat (1) juncto Pasal 55–56 KUHP serta Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan seluruh pelaku pembakaran positif menggunakan narkoba. Polisi juga masih mengejar empat provokator lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Danramil Tallo, Mayor ARH Agus Rohmad, dan Kapolsek Tallo, Kompol Syamsuardi, telah mengonfirmasi insiden tersebut dan meminta warga untuk menghindari lokasi bentrokan yang masih memanas. Konflik antara warga Borta dan Sapiria bukan hal baru; bentrokan dilaporkan berulang kali terjadi, bahkan sebelumnya seorang bocah berusia delapan tahun pernah menjadi korban anak panah saat bermain di sekitar lokasi. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani tindak pidana yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta telah menambah personel dan posko pengamanan untuk mengantisipasi bentrokan susulan.