:strip_icc()/kly-media-production/medias/5423738/original/099454800_1764076934-410f4140-b366-4d16-84d4-e30b714155b6.jpeg)
Polda Sumatera Utara telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan dua pejabat utama di lingkungan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pemerasan. Kedua pejabat yang dinonaktifkan adalah Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha dan Kepala Subbidang Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Sumut Kompol Agustinus Chandra Pietama. Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 25 November 2025.
Kabid Humas Polda Sumut Kombespol Ferry Walintukan menjelaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal Polri yang menyeluruh, bertujuan untuk memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan tanpa intervensi. Kombes Julihan Muntaha akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, sementara Kompol Agustinus Chandra Pietama akan diperiksa di Polda Sumut. Pemisahan lokasi pemeriksaan dilakukan untuk menjamin proses yang lebih profesional, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Dugaan pemerasan ini mencuat setelah beredarnya informasi viral di media sosial, khususnya akun TikTok @tan_jhonson88, yang mengunggah keluhan terkait pemerasan yang dialami oleh personel kepolisian di bawah jajaran Polda Sumut. Kombes Julihan Muntaha diduga memeras sejumlah personel dengan mencari-cari kesalahan atau mencoba menghilangkan kesalahan mereka. Angka pemerasan yang diduga dilakukan Kabid Propam Polda Sumut dan jajarannya disebut-sebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Salah satu contoh yang diungkap adalah dugaan pemerasan sebesar Rp 10.000.000 kepada peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimen) untuk mendapatkan Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang diterbitkan Propam Polri.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto membenarkan pencopotan sementara tersebut dan menunjuk Kombes Famudin, Auditor Kepolisian Madya Itwasda Polda Sumut, sebagai Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Sumut. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri juga telah membentuk tim untuk mendalami dugaan pemerasan ini. Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudhi mengungkapkan bahwa tim yang dibentuk akan meminta klarifikasi dari penyidik Bid Propam Polda Sumut.
Polda Sumut berkomitmen untuk menyelesaikan setiap isu secara transparan dan akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik setelah selesai. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada tim yang bekerja, serta tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi.