:strip_icc()/kly-media-production/medias/5422323/original/066620500_1763977089-1001228613.jpg)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap enam remaja yang diduga terlibat dalam pembakaran 13 rumah saat tawuran antarwarga di Kota Makassar. Para pelaku diamankan setelah serangkaian penyelidikan intensif, dan hasil tes urine menunjukkan bahwa keenamnya positif menggunakan narkoba.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, pada Senin (24/11/2025), menjelaskan bahwa enam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20), dan FD (16). Dua di antara mereka masih di bawah umur. Mereka semua ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksoni, menambahkan bahwa fakta mengejutkan terungkap setelah pemeriksaan urine yang menunjukkan seluruh pelaku positif narkoba. "Saat diperiksa, mereka juga menunjukkan gerak-gerik seperti orang sakau," kata Setiadi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa wilayah rawan konflik juga menjadi sarang peredaran narkoba skala kecil.
Peristiwa pembakaran 13 rumah ini terjadi pada Selasa (18/11/2025), di Kampung Sapiria dan Lorong Borta, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Tawuran tersebut dipicu oleh kematian seorang buruh berusia 43 tahun berinisial CP (juga disebut Civas atau C) dari Kampung Sapiria, yang tewas tertembak senapan angin pada Minggu (16/11/2025) malam, saat pecah bentrokan antara kelompok Kampung Sapiria dan Kampung Borta. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Akademis Makassar, namun dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (18/11/2025) pagi. Setelah pemakaman korban pada siang harinya, kelompok pendukung korban melakukan serangan balasan yang berujung pada terbakarnya belasan rumah.
Selain enam pelaku pembakaran, polisi juga telah mengamankan CB (36), seorang mekanik yang diduga sebagai pelaku penembakan yang menewaskan CP. CB dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, para pelaku pembakaran dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain jeriken berisi bahan bakar minyak, bom molotov, busur panah, dan kembang api. Didik Supranoto juga mengimbau para orang tua di wilayah rawan konflik untuk lebih ketat mengawasi dan membina anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tawuran. "Mereka ini masih sekolah, masih SMA, bahkan masih di bawah umur. Ketika anaknya berhadapan dengan hukum, itu merugikan kita semua," tegas Didik. Polisi juga akan terus mendalami dugaan peredaran narkoba di lokasi tawuran dan berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.