
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 25 November 2025, memanggil dua pihak swasta sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020. Kedua individu yang dipanggil tersebut adalah Juanda Hasurungan Sidabutar selaku direktur dan Agus Hikmat sebagai pegawai, keduanya berasal dari PT Dwitunggal Bangun Persada. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan kedua saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota dewan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka meliputi Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada proyek tersebut. Selain Indra Iskandar, enam tersangka lainnya adalah Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR periode 2019-2022, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur Utama PT Dwitunggal Bangun Persada, Tanti Nugroho sebagai Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika, Roni Kibun selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya sebagai Project Manager PT Integra Indocabinet, serta Edwin Budiman dari pihak swasta.
Meskipun telah ada tujuh tersangka yang ditetapkan, KPK belum melakukan penahanan terhadap mereka. Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK masih menunggu rampungnya perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses penghitungan kerugian negara ini dilakukan secara paralel oleh penyidik KPK dan auditor BPKP.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain terkait kasus ini, termasuk Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setjen DPR RI, Sri Wahyu Budhi Lestari, dan mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI, Hiphi Hidupati, pada 20 Oktober 2025. Sementara itu, Indra Iskandar sendiri sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat, 24 Oktober 2025, dengan alasan memiliki jadwal kegiatan lain yang sudah terjadwal.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 120 miliar. KPK menduga adanya praktik mark-up harga dalam proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah. Penyidikan perkara ini dipastikan terus berproses dan akan diumumkan lebih lanjut setelah seluruh dokumen dan perhitungan kerugian negara lengkap.