
Teheran telah melaksanakan eksekusi mati seorang pemerkosa di depan umum pada hari Selasa, 25 November 2025, di kota Bastam, provinsi Semnan. Tindakan ini merupakan bagian dari kebijakan hukum ketat negara tersebut yang sering menuai kritik dari komunitas internasional terkait hak asasi manusia. Pengadilan Iran, melalui situs resminya Mizan Online, melaporkan bahwa terpidana tersebut dinyatakan bersalah atas pemerkosaan terhadap dua wanita. Pelaku dituduh menipu dan melakukan pemerkosaan dengan paksaan serta kekerasan, juga menggunakan intimidasi dan ancaman untuk menimbulkan ketakutan akan kerusakan reputasi pada para korbannya. Identitas terpidana tidak diungkapkan secara rinci.
Eksekusi publik ini terjadi setelah insiden serupa pada November 2024, ketika Mohammad Ali Salamat, seorang pria berusia 43 tahun, digantung di depan umum di sebuah pemakaman di kota Hamedan, Iran barat. Salamat divonis memperkosa puluhan wanita selama dua dekade, dengan sekitar 200 wanita mengajukan tuduhan terhadapnya. Laporan media Iran menyebutkan bahwa Salamat melakukan kejahatannya setelah menawarkan pernikahan atau berkencan, dan diduga memberikan pil aborsi ilegal kepada beberapa korban. Penangkapannya pada Januari 2024 menandai jumlah kasus pemerkosaan terbesar yang pernah dikaitkan dengan satu pelaku di Iran. Ratusan orang berkumpul di departemen kehakiman kota setelah penangkapannya, menuntut hukuman mati bagi Salamat, dan Mahkamah Agung Iran mengonfirmasi hukuman matinya pada bulan Oktober.
Pemerkosaan merupakan salah satu kejahatan di Iran yang dapat dihukum mati, yang dapat dilaksanakan melalui hukuman gantung atau rajam. Iran secara konsisten menjadi salah satu negara dengan jumlah eksekusi mati tertinggi di dunia, menempati posisi kedua setelah Tiongkok. Pada tahun 2024, setidaknya 975 orang dieksekusi di Iran, termasuk empat eksekusi publik. Hingga Mei 2025, pihak berwenang Iran telah mengeksekusi 478 orang, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Praktik eksekusi mati di depan umum telah menjadi bagian dari Republik Islam Iran sejak revolusi tahun 1979, seringkali dilakukan dengan menggunakan derek di lapangan atau stadion umum. Para ahli PBB pada bulan September mencatat bahwa Iran termasuk di antara negara-negara teratas di dunia dalam pelaksanaan eksekusi, dan peningkatan jumlah eksekusi telah menimbulkan kecaman dari kelompok-kelompok hak asasi manusia. Organisasi-organisasi hak asasi manusia terus menyuarakan keprihatinan serius atas dugaan pelanggaran proses hukum dan kurangnya akses terhadap pengacara bagi para terpidana.