
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, telah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025. Vonis ini dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019-2022. Putusan tersebut segera menyorot perhatian publik, memicu perdebatan mengenai batasan antara kelalaian tata kelola korporasi dan tindak pidana korupsi, terutama karena majelis hakim menyatakan tidak ada bukti Ira Puspadewi menerima keuntungan pribadi dari kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan apresiasi atas putusan hakim dan kemudian membeberkan berbagai "dosa" atau penyimpangan yang dilakukan dalam kasus akuisisi tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa fakta persidangan mengungkap adanya rekayasa dan pengondisian dalam proses valuasi aset-aset yang akan diakuisisi, termasuk kapal-kapal milik PT JN. Kapal-kapal tersebut, menurut KPK, telah berusia tua dan memiliki manfaat serta kualitas yang tidak optimal, sehingga membebani ASDP dengan biaya perawatan tinggi di kemudian hari.
Selain itu, dalam proses akuisisi yang tidak objektif ini, PT ASDP juga harus menanggung kewajiban utang PT Jembatan Nusantara. KPK menegaskan bahwa proses-proses akuisisi tersebut tidak dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip business judgment rules (BJR) atau aturan pertimbangan bisnis yang seharusnya menjadi dasar setiap pengambilan keputusan strategis di lingkungan korporasi. Menurut Budi Prasetyo, penyimpangan ini pada akhirnya meningkatkan risiko kerugian keuangan negara. Akibat dari perbuatan ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp1,25 triliun, angka yang juga dikaitkan dengan keuntungan yang diperoleh pemilik PT JN. Sebelumnya, KPK dalam penyidikan menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp893 miliar.
Meski demikian, vonis 4,5 tahun penjara yang diterima Ira Puspadewi menimbulkan polemik karena majelis hakim tidak menemukan adanya aliran dana atau keuntungan finansial yang diterima secara pribadi oleh Ira. Hakim menyebut perbuatan para terdakwa bukanlah korupsi yang dilakukan secara sengaja, melainkan kelalaian berat dalam tata kelola korporasi tanpa kehati-hatian dan itikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP. Bahkan, salah satu Hakim Ketua, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat, yang berpendapat bahwa terdakwa seharusnya dibebaskan karena keputusan tersebut masuk kategori business judgment rule dan tidak ada niat jahat atau menguntungkan diri sendiri. Hal ini memicu kritik publik terkait kriminalisasi keputusan bisnis di BUMN.
Selain Ira Puspadewi, dua direktur lainnya, Muhammad Yusuf Hadi selaku mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP dan Harry Muhammad Adhi Caksono selaku mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun proses persidangannya belum dapat dilakukan karena alasan kesehatan. KPK menekankan pentingnya putusan ini sebagai penegasan bahwa setiap pengambilan keputusan di BUMN harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian, independensi, bebas dari benturan kepentingan, serta mengacu pada informasi dan analisis yang memadai.