Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Komisi III DPR: Ekspos Uang Sitaan KPK Pilar Akuntabilitas Penegakan Hukum

2025-11-22 | 08:34 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-22T01:34:46Z
Ruang Iklan

Komisi III DPR: Ekspos Uang Sitaan KPK Pilar Akuntabilitas Penegakan Hukum

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memamerkan tumpukan uang tunai kepada publik, menilai hal tersebut sebagai bentuk akuntabilitas lembaga antirasuah. Apresiasi datang dari sejumlah anggota Komisi III terkait transparansi KPK dalam menunjukkan barang bukti hasil kejahatan korupsi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mengapresiasi penjelasan yang diberikan KPK terkait uang senilai Rp300 miliar yang dipamerkan saat konferensi pers, menegaskan bahwa itu bukan pinjaman bank. Dede menilai penjelasan tersebut sebagai bentuk ketegasan KPK, serta menganggap transparansi dan ketegasan dalam pengungkapan kasus merupakan bagian dari integritas lembaga. Politikus PDIP ini juga menyoroti upaya KPK dalam melakukan asset recovery dari tindak pidana korupsi, di mana pengembalian kerugian negara dianggap sama pentingnya dengan penegakan hukum terhadap pelaku. Menurutnya, KPK tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga berhasil mengembalikan aset negara yang hilang akibat korupsi, yang merupakan langkah strategis. Dede berharap KPK konsisten dalam setiap kinerja yang ditampilkan kepada publik, dengan memperkuat pencegahan dan asset recovery sebagai dua pilar penting pemberantasan korupsi.

Senada, Anggota Komisi III Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa publikasi uang sitaan oleh KPK kepada masyarakat adalah bentuk pembuktian dan menjaga akuntabilitas dalam memproses perkara. Rudianto menekankan pentingnya masyarakat melihat langsung wujud uang hasil kejahatan korupsi, bukan sekadar angka. "Publik butuh bukti nyata. Transparansi seperti ini harus menjadi standar dalam setiap penanganan kasus korupsi," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa hal ini bagus untuk transparansi dan akuntabilitas.

Sebelumnya, KPK memamerkan uang tunai senilai Rp300 miliar di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 20 November 2025. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp883 miliar yang berhasil diserahkan kepada PT Taspen sebagai hasil rampasan kasus investasi fiktif yang dilakukan oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan memamerkan uang tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Ia menambahkan, masyarakat perlu melihat bahwa barang rampasan tersebut nyata, bukan sekadar angka. Pameran uang tersebut dibatasi karena alasan keamanan dan keterbatasan kapasitas ruangan.

KPK juga memberikan klarifikasi terkait asal-usul uang Rp300 miliar yang dipamerkan. Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu menjelaskan bahwa uang tersebut sebenarnya dipinjam dari salah satu bank BUMN (BNI Mega Kuningan) khusus untuk keperluan konferensi pers. Hal ini dilakukan karena uang hasil rampasan sebesar Rp883 miliar telah disetorkan atau ditransfer ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK tidak menyimpan uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih atau di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), melainkan menitipkannya ke rekening penampungan di bank. Klarifikasi ini penting untuk meluruskan kesalahpahaman bahwa KPK "meminjam uang bank" untuk operasional.