Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kocak! Maling Motor Terciduk di Kolong Pakai Sarung, Polisi Gagal Tahan Tawa

2025-11-24 | 17:55 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-24T10:55:06Z
Ruang Iklan

Kocak! Maling Motor Terciduk di Kolong Pakai Sarung, Polisi Gagal Tahan Tawa

Seorang pria berinisial S (40), pelaku pencurian sepeda motor di Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil diringkus polisi setelah aksinya bersembunyi di kolong kasur menggunakan sarung justru membuat petugas tertawa. Peristiwa penangkapan yang terjadi pada Jumat (21/11/2025) sore ini menjadi sorotan karena strategi persembunyian pelaku yang dinilai kocak.

Menurut Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S ditangkap di rumahnya di Dusun Jamgalis, Desa Somber, Kecamatan Tambelangan. S melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario 125 berwarna biru milik Ni'mah (34) pada Selasa (28/10/2025) dini hari. Motor korban yang terparkir di dapur rumahnya raib sekitar pukul 04.00 WIB, setelah korban dibangunkan oleh istrinya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang. Berbekal laporan dan serangkaian penyelidikan, identitas pelaku berhasil terungkap. Modus operandi pelaku juga terbilang unik, di mana ia meminta uang tebusan senilai jutaan rupiah kepada korban jika sepeda motornya ingin dikembalikan.

Saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan di rumah S, pelaku sempat tidak ditemukan. Namun, perhatian polisi tertuju pada kolong kasur di dalam kamar. Ketika disenter, terlihat tubuh S meringkuk terbungkus sarung di sudut kolong, dengan bagian kepalanya masih terlihat jelas. Aksi S yang mencoba mengelabui petugas ini sontak membuat sejumlah anggota polisi yang melakukan penggerebekan tertawa.

Tanpa perlawanan, S yang bertelanjang dada akhirnya keluar dari kolong dan langsung diborgol polisi menggunakan kabel ties, kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara.