:strip_icc()/kly-media-production/medias/5400395/original/062463200_1762093342-Keluarga_Korban.jpg)
Keluarga Paulus Pende, atau yang akrab disapa Adi, korban dugaan penganiayaan oleh oknum polisi di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyuarakan harapan mereka untuk proses hukum yang transparan dan hukuman yang setimpal bagi pelaku. Adi, seorang penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara, meninggal dunia setelah dianiaya oleh Bripda Oschar Poldemus Aintiran, seorang anggota Polres Ende.
Insiden tragis ini terjadi pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, di depan Rumah Singgah ODGJ Samaria, Jalan Prof Dr. W.Z. Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende. Menurut informasi yang dihimpun, Bripda Oscar diduga memukul bagian belakang leher Adi menggunakan kepalan tangan kanannya, menyebabkan korban terjatuh seketika. Adi kemudian menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Ende pada Kamis sore, 30 Oktober 2025.
Paman korban, Dani Wara, dengan tegas menyatakan bahwa keluarga menuntut transparansi penuh dalam penanganan kasus ini. "Kami berharap proses hukumnya transparan agar kami merasa puas," ungkap Dani Wara. Selain itu, keluarga juga berharap agar Bripda Oscar dipecat dari kesatuan Polri dan diberikan hukuman maksimal sesuai dengan perbuatannya. Wara juga memperingatkan bahwa jika hasil autopsi tidak sesuai dengan harapan, keluarga akan menempuh jalur lain untuk mencari kebenaran dan keadilan.
Terkait proses hukum, jenazah Adi telah diautopsi pada Sabtu pagi, 1 November 2025, di rumah duka, samping kampus Uniflor, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Paupire, Ende Tengah. Proses autopsi ini dilakukan oleh tim dokter dari Biddokkes Polda NTT dan berjalan lancar selama kurang lebih dua setengah jam. Hasil autopsi diharapkan dapat memperkuat dan membantu proses penyidikan, serta memberatkan pelaku saat persidangan. Kasat Reskrim Polres Ende, I Gusti Made Andre Putra Sidarta, menjelaskan bahwa hasil autopsi tidak akan diberikan kepada keluarga, melainkan digunakan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani kasus ini secara profesional dan memberikan sanksi tegas. Bripda Oscar saat ini telah ditahan di Polres Ende dan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri, serta dijerat Pasal 335 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Diketahui bahwa Bripda Oscar sebelumnya pernah melakukan pelanggaran etik dan profesi Polri serta berada dalam pengawasan institusi saat peristiwa penganiayaan terjadi. Kapolres Ende juga turut hadir dalam pemakaman almarhum Paulus Pende alias Adi.