
Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengusut tuntas kasus meninggalnya seorang ibu hamil bernama Irene Sokoy beserta bayi dalam kandungannya, setelah diduga ditolak oleh empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura, Papua. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyatakan keprihatinannya atas insiden tragis yang merenggut dua nyawa tersebut. Ia menegaskan bahwa rumah sakit pada prinsipnya tidak boleh menolak pasien, terlebih dengan adanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan mempermudah akses kesehatan masyarakat.
Menurut kronologi kejadian, Irene Sokoy, warga Kampung Hobong, Distrik Sentani, Jayapura, mulai merasakan kontraksi pada Minggu, 16 November 2025, siang. Keluarga kemudian membawanya ke RSUD Yowari, Kabupaten Jayapura. Namun, di RSUD Yowari, kondisi Irene memburuk dan ia mengalami sesak napas. Keluarga menyayangkan tidak adanya tindakan medis dengan alasan dokter tidak berada di tempat dan proses pembuatan surat rujukan yang lambat.
Rujukan pertama mengarahkan Irene ke Rumah Sakit Dian Harapan Waena, Kota Jayapura, namun keluarga mengaku kembali ditolak dan hanya diberikan ruangan yang gelap dan panas. Setelah itu, Irene dibawa ke RSUD Abepura, di mana pihak rumah sakit juga tidak memberikan pelayanan yang memadai, bahkan sempat terjadi keributan antara keluarga dengan perawat. Rumah sakit keempat yang didatangi adalah RS Bhayangkara. Irene dan bayinya dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 05.00 WIT, saat dalam perjalanan bolak-balik menuju RSUD Dok II Jayapura, setelah serangkaian penolakan tersebut.
Menyikapi hal ini, Yahya Zaini telah menghubungi Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes untuk membentuk tim investigasi dan segera turun ke Papua. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap rumah sakit.
Kementerian Kesehatan sendiri telah menyampaikan belasungkawa dan sangat menyayangkan insiden tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, memastikan bahwa Kemenkes akan mengirimkan tim dari Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan ke Papua untuk melakukan investigasi bersama dinas kesehatan daerah. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, sanksi tegas akan dikenakan kepada rumah sakit yang diduga menolak pasien. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah berulang kali mengingatkan bahwa rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, dengan mengutamakan keselamatan pasien di atas urusan administrasi. Penolakan pasien oleh rumah sakit bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga melanggar Undang-Undang terkait kesehatan dan dapat berujung pada unsur pidana.
Tragedi ini juga mendapat perhatian luas dari berbagai pihak. Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menyampaikan permohonan maaf dan menyebutnya sebagai tragedi yang memilukan, sekaligus mengakui buruknya pelayanan kesehatan di Papua. Ia berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh serta mengganti seluruh direktur rumah sakit di bawah Pemerintah Provinsi Papua yang dinilai lalai. Presiden Prabowo Subianto juga telah memerintahkan audit total terhadap layanan kesehatan di Papua. Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mendesak Kemenkes untuk mengevaluasi layanan kesehatan di Provinsi Papua dan melakukan penyelidikan khusus hingga tuntas, mengingat kejadian ini sangat ironis di wilayah yang memiliki kekhususan melalui otonomi khusus (otsus). Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, juga menegaskan bahwa Komisi V DPR Papua akan segera memanggil seluruh rumah sakit yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan resmi.