:strip_icc()/kly-media-production/medias/5423769/original/087203200_1764082267-1000786924.jpg)
Seorang keponakan berinisial Bima Prasetio (25), tega membunuh bibinya sendiri, Wiwik Safitri (50), seorang kader Posyandu, di kediaman korban di Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Motif di balik pembunuhan keji ini terungkap berakar dari kecanduan judi online jenis slot dan penggunaan narkotika jenis tembakau sintetis yang menjerat pelaku.
Jasad Wiwik Safitri ditemukan dalam kondisi membusuk di rumahnya pada Minggu, 23 November 2025, setelah warga sekitar mencium aroma menyengat. Berdasarkan penyelidikan polisi, korban diperkirakan meninggal dunia sejak Jumat, 21 November 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa pelaku, Bima Prasetio, nekat menghabisi nyawa bibinya karena kesal tidak diberi uang. Uang tersebut rencananya akan digunakan Bima untuk memenuhi kebutuhan judi online dan membeli tembakau sintetis.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku meminta uang kepada korban. Namun, korban menolak memberikan uang tersebut dan bahkan menegur Bima terkait kebiasaan buruknya. Teguran ini memicu kemarahan Bima hingga ia mencekik Wiwik Safitri sampai tewas. Hasil pemeriksaan awal kepolisian menemukan lebam pada bagian leher korban, yang menjadi indikasi kuat bahwa korban meninggal akibat kekerasan.
Setelah memastikan bibinya tak bernyawa, Bima Prasetio mengambil sejumlah uang dan membawa kabur sepeda motor korban. Motor tersebut kemudian digadaikan oleh pelaku senilai Rp 6 juta. Kompol Faria Arista juga mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah dilaporkan oleh korban ke Polsek Tanjungkarang Barat atas dugaan penggelapan motor, namun laporan tersebut dicabut karena korban merasa kasihan. Kekesalan Bima terhadap korban karena laporan ini juga disebut menjadi salah satu pemicu pembunuhan.
Saat ini, Bima Prasetio telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.