:strip_icc()/kly-media-production/medias/5262984/original/070616700_1750760220-20250624-KTR-ANG_1.jpg)
DPRD DKI Jakarta menyuarakan pesimisme mendalam terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan penjualan rokok yang dinilai sebagai "ide gagah-gagahan" tanpa mempertimbangkan realitas di lapangan. Pasal krusial yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, yang sebelumnya menjadi sorotan, akhirnya dicoret dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, secara tegas menyatakan bahwa ketentuan pelarangan penjualan rokok tersebut sangat sulit diimplementasikan di Ibu Kota. Ia khawatir Perda ini akan tumpul dalam penegakan hukum dan berpotensi memicu bentrokan antara pedagang dengan aparat penegak hukum. Jhonny bahkan menyebut, aturan tersebut jangan sampai hanya menjadi gagasan yang terlihat hebat namun terlepas dari realita.
Pencoretan pasal larangan penjualan rokok dekat sekolah ini dilakukan setelah Bapemperda menerima banyak masukan dari pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jakarta, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa kondisi Jakarta yang padat membuat aturan pembatasan jarak tersebut sulit diterapkan dan dikhawatirkan dapat mematikan usaha ribuan pedagang kecil. Ia menambahkan, aturan jarak 200 meter sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, sehingga DPRD menilai tidak efektif jika dituangkan kembali dalam Raperda. Abdul Aziz menekankan bahwa Raperda KTR harusnya berfokus pada pembatasan aktivitas merokok, bukan pada penjualan, agar tidak terlalu berdampak pada mata pencarian pedagang.
Berbagai aliansi UMKM, termasuk Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) dan Koalisi Warteg Nusantara (Kowantara), telah menyampaikan penolakan keras terhadap pasal-pasal pelarangan penjualan rokok dalam Raperda KTR. Mereka khawatir aturan tersebut akan berdampak negatif terhadap pendapatan dan mata pencarian pedagang kecil, yang diperkirakan mencapai ratusan ribu hingga 1,1 juta pedagang di Jakarta. Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, bahkan mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori 'Tempat Umum' dalam penerapan KTR secara total.
Meskipun pasal larangan penjualan rokok dekat sekolah telah dicoret, Raperda KTR DKI Jakarta masih dalam tahap finalisasi dengan tujuan utama melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok. Fokus Raperda kini lebih diarahkan pada penertiban aktivitas merokok di ruang publik serta larangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur, sebagai upaya untuk mencegah dampak buruk rokok pada generasi muda.