Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Bripda Fauzan Dipecat Tak Hormat: Dari Lolos Kasus Pemerkosaan ke KDRT dan Penelantaran Istri

2025-11-24 | 04:00 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-23T21:00:04Z
Ruang Iklan

Bripda Fauzan Dipecat Tak Hormat: Dari Lolos Kasus Pemerkosaan ke KDRT dan Penelantaran Istri

Bripda Fauzan Nur Mukhti, seorang anggota kepolisian yang sebelumnya berdinas di Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah resmi dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk kedua kalinya. Keputusan ini diambil setelah Fauzan terbukti melakukan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Sebelumnya, Bripda Fauzan pernah terjerat kasus pada tahun 2023 atas dugaan pemerkosaan berulang kali terhadap kekasihnya, yang kini menjadi istrinya, berinisial R. Ia sempat dijatuhi sanksi PTDH, namun sanksi tersebut dibatalkan setelah Fauzan mengajukan banding dan berjanji akan menikahi korban. Bandingnya diterima, dan sanksi PTDH tersebut diubah menjadi demosi selama 15 tahun tanpa kenaikan pangkat. Bripda Fauzan kemudian menikahi R pada Desember 2023.

Namun, "pengampunan" tersebut tidak berlangsung lama. Setelah pernikahan, R melaporkan Bripda Fauzan ke Propam Polda Sulsel atas dugaan penelantaran dan KDRT. Penelantaran ini disebut terjadi sejak Desember 2023 hingga korban melaporkannya pada Juli 2024. Selain penelantaran, Fauzan juga dituduh melakukan kekerasan psikis dan tidak memberikan nafkah lahir maupun batin kepada istrinya.

Sidang kode etik yang digelar pada Rabu, 19 November 2025, menyimpulkan bahwa Bripda Fauzan terbukti melanggar kode etik Polri dan telah mengingkari janji yang menjadi dasar dikabulkannya banding pada kasus sebelumnya. Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, membenarkan putusan PTDH terhadap Fauzan, menjelaskan bahwa tindakan Fauzan dianggap sangat memberatkan karena telah mengingkari janjinya untuk bertanggung jawab terhadap istrinya.

Selain sanksi etik PTDH, Bripda Fauzan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana terkait penelantaran dan KDRT. Ia disangkakan Pasal 9 ayat 1 juncto Pasal 49 dan Pasal 5 huruf B jo Pasal 45 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang ancaman pidananya adalah 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Meskipun demikian, Fauzan masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PTDH ini.