:strip_icc()/kly-media-production/medias/5415068/original/017428400_1763359311-1001197220.jpg)
Dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, kini dapat bernapas lega setelah secara resmi diaktifkan kembali sebagai ASN. Keduanya menerima Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali pada Senin, 17 November 2025, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi melalui Keppres 33/2025.
Rasnal dan Abdul Muis sebelumnya diberhentikan sebagai ASN karena terjerat kasus pidana korupsi yang bermula pada tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis yang menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara dan Rasnal sebagai Bendahara Komite berinisiatif menggalang dana sebesar Rp 20 ribu dari orang tua murid untuk membantu pembayaran gaji guru honorer yang telah tertunda selama 10 bulan. Inisiatif tersebut berujung pada kasus hukum dan vonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung, yang menyebabkan status ASN mereka dicabut.
Pengaktifan kembali ini memulihkan seluruh hak-hak Rasnal dan Abdul Muis sebagai ASN. Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi bertindak cepat menindaklanjuti keputusan Presiden. Setelah Keppres ditandatangani, koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN dilakukan untuk mempercepat penerbitan pembatalan pemberhentian.
Selain pengaktifan status, kedua guru ini juga akan menerima akumulasi gaji dan tunjangan yang sempat tertunda selama masa nonaktif mereka. Rasnal akan menerima total akumulasi sebesar Rp 149.448.786. Rinciannya meliputi kekurangan gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 sebesar Rp 93.528.786. Selain itu, ia juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 15.600.000 untuk periode Januari-Agustus 2024 dan Rp 11.700.000 untuk Mei-Oktober 2025, serta Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 28.620.000 untuk semester II 2024, triwulan III dan IV.
Sementara itu, Abdul Muis akan menerima total akumulasi gaji dan tunjangan sebesar Rp 38.859.504. Angka ini mencakup gaji pokok masa kerja 26 bulan setelah dipotong pajak sebesar Rp 12.398.904, TPP bulan November-Desember 2024 sebesar Rp 3.900.000, TPP bulan Januari-April 2025 sebesar Rp 7.800.000, dan TPG Semester 2 Triwulan IV 2024 sebesar Rp 14.760.600 dari pemerintah pusat.
Setelah menerima SK, Rasnal dan Abdul Muis diarahkan untuk segera mengurus proses pencairan hak-hak mereka di BPD Sulselbar. Rasnal menyampaikan rasa syukurnya dan siap kembali bertugas di Luwu Utara, mengapresiasi perhatian Presiden dan Gubernur Sulsel yang mendukung proses rehabilitasinya.