:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461578/original/002716500_1767422898-Polisi_tangkap_bule_Prancis_Ludovic_Roche_alias_Muhammad_Ali.jpg)
Warga negara Prancis, Jean-Marc Coulibaly, 42 tahun, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada Selasa, 31 Desember 2025, setelah kedapatan bertransaksi sabu-sabu di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Bali. Penangkapan ini menyusul penyelidikan intensif terhadap laporan mengenai Coulibaly yang secara terbuka mengklaim memiliki informasi tentang jaringan narkoba internasional yang beroperasi di Pulau Dewata. Polisi menyita 15 gram sabu-sabu yang terbagi dalam beberapa paket kecil serta alat hisap dari lokasi penangkapan.
Klaim Coulibaly, yang sering diutarakan melalui media sosial dan percakapan di lingkungan ekspatriat, sebelumnya menarik perhatian aparat penegak hukum yang mencurigai adanya motif tersembunyi. Sumber kepolisian mengungkapkan bahwa Coulibaly kerap membuat pernyataan kontroversial mengenai dugaan keterlibatan pejabat lokal dalam jaringan narkoba, namun tanpa memberikan bukti konkret. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Komisaris Polisi I Made Adi Putra, menyatakan bahwa penyelidikan awal menunjukkan Coulibaly justru merupakan bagian dari mata rantai peredaran narkoba, memanfaatkan klaimnya untuk mengalihkan perhatian atau bahkan untuk membangun kredibilitas palsu di kalangan pemakai.
Kasus ini menambah panjang daftar warga negara asing yang terjerat kasus narkoba di Bali, sebuah fenomena yang telah menjadi perhatian serius bagi otoritas Indonesia. Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 34 warga negara asing telah ditangkap di Bali terkait dengan kasus narkotika, meningkat dari 28 orang pada tahun sebelumnya. Mayoritas dari mereka terlibat dalam peran sebagai pengedar atau kurir, dengan jenis narkotika yang paling umum adalah sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.
Profesor Kriminologi Universitas Udayana, Dr. I Ketut Sudana, berpendapat bahwa daya tarik Bali sebagai destinasi wisata internasional seringkali dimanfaatkan oleh jaringan narkoba untuk mengembangkan pasar dan jalur distribusi mereka. Kehadiran komunitas ekspatriat yang besar juga menciptakan lingkungan yang rentan terhadap peredaran narkotika. "Kasus seperti Coulibaly ini menunjukkan modus operandi yang lebih kompleks, di mana pelaku mencoba membangun narasi untuk melindungi diri atau bahkan memanipulasi situasi demi kepentingan jaringan mereka," kata Sudana. Menurutnya, klaim-klaim semacam itu perlu ditanggapi dengan hati-hati dan diverifikasi secara menyeluruh oleh aparat.
Implikasi penangkapan Coulibaly melampaui kasus individu. Ini menyoroti tantangan berkelanjutan bagi penegakan hukum Indonesia dalam memerangi peredaran narkoba yang melibatkan warga asing, terutama di tengah arus informasi yang mudah disebarkan melalui platform digital. Kebijakan hukuman mati bagi pelanggar narkoba berat di Indonesia, termasuk warga asing, telah menjadi subjek perdebatan internasional, namun pemerintah Indonesia tetap teguh pada pendiriannya sebagai upaya pencegahan yang efektif. Kasus ini juga kemungkinan akan memicu peningkatan pengawasan terhadap warga asing yang membuat pernyataan publik mengenai isu-isu sensitif seperti kriminalitas dan korupsi, memastikan bahwa klaim tersebut tidak digunakan sebagai kedok untuk aktivitas ilegal.
Pihak kepolisian Polresta Denpasar masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkoba yang terkait dengan Coulibaly. Penyelidikan awal menunjukkan adanya komunikasi intensif antara Coulibaly dengan beberapa individu lain yang saat ini sedang diburu. Otoritas imigrasi juga telah diberitahu mengenai penangkapan ini untuk proses deportasi setelah menjalani hukuman penjara di Indonesia.