Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Skandal Maros: 13 Polisi Diperiksa Terkait Pengeroyokan Pasca Petasan Tahun Baru

2026-01-03 | 16:01 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-03T09:01:54Z
Ruang Iklan

Skandal Maros: 13 Polisi Diperiksa Terkait Pengeroyokan Pasca Petasan Tahun Baru

Tiga belas anggota Kepolisian Resor (Polres) Maros, Sulawesi Selatan, tengah menjalani pemeriksaan internal menyusul dugaan pengeroyokan terhadap Muhammad Akbar (26) di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB) pada malam pergantian tahun 31 Desember 2025. Insiden ini, yang bermula dari korban menyalakan petasan, telah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros, memicu sorotan tajam terhadap akuntabilitas institusi penegak hukum.

Akbar, seorang warga Dusun Balangkasa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, mengalami luka serius di wajah, termasuk lebam pada muka, bibir, pipi, telinga bagian belakang, benjolan di kepala, dan hidung bengkok, akibat pengeroyokan tersebut. Menurut kesaksiannya dan keluarga, kekerasan tidak hanya terjadi di lokasi awal, tetapi juga berlanjut di Mapolres Maros sebelum ia dimasukkan ke dalam sel. Keluarga Akbar juga menolak tawaran damai yang diduga disampaikan oleh pihak kepolisian dan membantah tuduhan bahwa korban mengonsumsi minuman keras.

Kepala Kepolisian Resor Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga, dan masyarakat atas insiden yang melibatkan anggotanya. Douglas menegaskan komitmen institusinya untuk memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, menyatakan tidak akan ada perlindungan bagi anggota yang terbukti melanggar hukum. Hingga saat ini, 15 saksi telah dimintai keterangan, dengan 13 di antaranya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Maros. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Propam Polda Sulsel, sebuah langkah yang menyoroti perlunya pengawasan internal yang ketat.

Insiden di Maros ini menambah daftar panjang catatan kekerasan oleh aparat kepolisian di Indonesia. Berdasarkan temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sepanjang periode Juli 2024 hingga Juni 2025, terjadi 602 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri secara nasional, dengan 1.085 korban. Sulawesi Selatan sendiri menduduki peringkat kelima tertinggi secara nasional dengan 30 kasus kekerasan polisi dalam periode tersebut. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga menunjukkan bahwa Sulawesi Selatan berada di urutan keempat tertinggi secara nasional untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025, dengan total 1.563 kasus.

Sebelumnya, Polres Maros juga pernah menjadi sorotan terkait kinerja penegakan hukumnya. Pada Mei 2025, Polres Maros dikritik karena lambannya penanganan lima kasus pembusuran yang tidak menemukan titik terang, menimbulkan kekhawatiran tentang efektivitas penegakan hukum dan potensi melemahnya efek jera jika pendekatan restorative justice diterapkan pada kasus kejahatan serius. Pada November 2025, seorang oknum polisi di Maros bahkan sempat meminta maaf kepada warga setelah videonya yang menyinggung dengan ucapan "bodoh" viral di media sosial. Selain itu, Bidang Propam Polda Sulsel juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap personel Polres Maros terkait disiplin, kelengkapan surat, dan tes urine pada Februari 2025. Kasus dugaan oknum perwira polisi di Maros yang meniduri istri orang juga sempat diselidiki Propam Polda Sulsel pada Desember 2024, mengindikasikan adanya isu-isu internal yang memerlukan perhatian serius.

Penganiayaan yang diduga melibatkan belasan aparat kepolisian ini tidak hanya mengancam integritas institusi Polri, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik yang telah lama diperjuangkan untuk dibangun. Penegasan Kapolres Maros untuk memproses kasus secara transparan menjadi krusial untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya insiden serupa. Penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal dan melindungi hak-hak warga negara, serta reformasi kepolisian yang lebih mendalam guna memastikan setiap anggota bertindak sesuai dengan kode etik dan hukum yang berlaku.