Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Walkot Tangsel Buka Suara Pasca-Larangan Sampah ke Cileungsi oleh Pemkab Bogor

2026-01-16 | 10:20 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-16T03:20:27Z
Ruang Iklan

Walkot Tangsel Buka Suara Pasca-Larangan Sampah ke Cileungsi oleh Pemkab Bogor

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menyatakan pemerintah kota tengah berkomunikasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Bogor menyusul penghentian sementara operasional fasilitas pengolahan sampah di Cileungsi yang menerima limbah domestik dari Tangsel sejak pertengahan Januari 2026. Penghentian ini terjadi karena pihak pengelola swasta, PT Aspex Kumbong, dinilai belum mengantongi perizinan yang memadai dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk pengolahan sampah rumah tangga, meskipun Wakil Wali Kota bersikukuh perusahaan tersebut memiliki izin pengelolaan sampah dengan alat. Situasi ini kembali menyoroti kerentanan Tangerang Selatan dalam pengelolaan sampah jangka panjang, terutama setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang merupakan satu-satunya tumpuan utama, telah ditutup sementara dan mengalami kelebihan kapasitas parah sejak akhir tahun 2025.

Sebelum penghentian di Cileungsi, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) telah mengalihkan sekitar 200 ton sampah per hari ke fasilitas tersebut sejak 7 Januari 2026 sebagai langkah darurat. Kebijakan ini diambil setelah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong di Kota Serang juga membatasi atau menghentikan penerimaan sampah dari Tangsel akibat penolakan warga dan evaluasi dampak lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor mengklaim bahwa izin PT Aspex Kumbong hanya mencakup limbah B3 dan kertas, bukan sampah domestik biasa, serta menyebut tidak ada koordinasi yang proper mengenai pengalihan sampah dari Tangsel. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Bani Khosiyatullah, membenarkan penghentian pengiriman sampah ke PT Aspex Kumbong karena ditolak pemerintah daerah setempat, sehingga pengiriman ditunda sementara.

Krisis sampah di Tangerang Selatan telah menjadi masalah struktural dan mengakar. TPA Cipeucang, dengan luas total delapan hektare, hanya memiliki kapasitas maksimal 400 ton per hari, jauh di bawah volume produksi sampah harian Tangsel yang mencapai 800-1.000 ton, bahkan seringkali melebihi 1.000 ton per hari. Akibatnya, tumpukan sampah menggunung di beberapa ruas jalan utama, seperti Jalan Dewi Sartika dan kolong jalan layang Ciputat, memicu keluhan masyarakat dan pencemaran lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai penutupan TPA Cipeucang mencerminkan kegagalan pemerintah dalam pengelolaan sampah yang sistematis dan berkelanjutan, serta mendesak penerapan kebijakan Zero Waste. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sendiri telah memberikan sanksi administratif kepada Pemkot Tangsel dan menetapkan tenggat waktu 180 hari untuk menuntaskan masalah pengelolaan sampah di TPA Cipeucang.

Dalam upaya mengatasi defisit penanganan sampah sekitar 600 ton per hari, Pemkot Tangsel kini mengalihkan sebagian kecil sampah ke TPAS Cilowong (Serang) yang hanya mampu menerima sekitar 10 truk per hari dan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo di Kabupaten Bogor dengan kapasitas sekitar 20 ton per hari. Wali Kota Benyamin Davnie menegaskan bahwa penghentian di Cileungsi bersifat sementara dan pelayanan kebersihan tetap menjadi prioritas utama. Davnie juga melihat kondisi ini sebagai momentum untuk mengevaluasi sistem secara fundamental agar Tangsel dapat mandiri dalam pengelolaan limbah dan tidak bergantung pada kerja sama antar-daerah yang bersifat darurat. Ia memastikan bahwa pengelolaan sampah yang direncanakan di Cileungsi adalah melalui perusahaan swasta yang memiliki AMDAL dan izin pengolahan, bukan sekadar dibuang ke TPA.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah meneken kontrak pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan konsorsium IEH-CNTY pada Mei 2025. Proyek senilai Rp 2,65 triliun ini direncanakan beroperasi tahap awal pada 2028 dan komersial pada 2029 di sekitar TPA Cipeucang. PSEL tersebut ditargetkan mampu mengolah 1.000 ton sampah baru dan 100 ton timbunan sampah per hari. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, pada November 2025 menyatakan bahwa PSEL Tangsel telah memenuhi syarat teknis dan siap dibangun, dengan lahan seluas lima hektare yang disiapkan di Cipeucang. Meskipun demikian, para ahli dan pegiat lingkungan juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari hulu, seperti melalui fasilitas 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan bank sampah, untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA atau fasilitas pengolahan. Target untuk menutup permanen TPA Cipeucang pada tahun 2026 tetap menjadi tujuan, namun transisi menuju kemandirian pengelolaan sampah melalui PSEL dan upaya di tingkat hulu menjadi kunci untuk mengatasi tantangan yang kompleks ini secara berkelanjutan.