:strip_icc()/kly-media-production/medias/5339604/original/038299500_1757067529-a85ee583-ba64-41da-86f9-12fb9b9823b6.jpeg)
Dua pria berinisial HW dan FTR ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindakan asusila berupa masturbasi di dalam bus Transjakarta Koridor 1A rute Balai Kota - Pantai Maju, di ruas Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB. Peristiwa ini mengejutkan penumpang lain setelah seorang wanita berinisial AMY (25) menjadi korban, merasakan cairan mengenai bagian belakang pakaiannya, yang kemudian diketahui sebagai sperma pelaku.
Kronologi kejadian berawal ketika korban, yang menaiki bus Transjakarta sepulang beraktivitas, berdiri di dekat kedua pelaku. Awalnya, korban tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun, ia kemudian merasakan cairan mencurigakan di bagian belakang bajunya, yang sempat ia kira berasal dari pendingin udara bus. Situasi berubah drastis ketika salah satu penumpang lain menyadari kejanggalan dan berteriak, menarik perhatian seluruh penumpang di dalam bus. Korban AMY kemudian menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban dugaan tindakan asusila. Petugas kondektur Transjakarta, bersama beberapa penumpang, segera mengamankan kedua pria tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku dan menjelaskan bahwa keduanya telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan dan memeriksa dua orang saksi. Motif di balik perbuatan kedua pelaku masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait tindak pidana asusila di muka umum.
Insiden ini bukan kali pertama terjadi di moda transportasi umum Jakarta. Data dari Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) pada tahun 2018 menunjukkan bahwa 46,8 persen dari 62.224 responden mengaku pernah mengalami pelecehan seksual di transportasi umum, dengan bus menjadi lokasi paling sering (35,80 persen) diikuti oleh angkot dan KRL. Sepanjang tahun 2024, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Jakarta mencatat 11 kasus pelecehan seksual yang dilaporkan terjadi di transportasi umum, termasuk satu kasus di Transjakarta. Kondisi bus yang padat saat jam sibuk seringkali menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.
Menanggapi insiden semacam ini, PT Transjakarta secara konsisten menegaskan komitmen "zero tolerance" terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, baik di lingkungan kerja maupun layanan publik. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi DPM, menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut dan memastikan petugas di lapangan telah dilatih untuk bertindak cepat. Pihak Transjakarta juga mengklaim telah melakukan berbagai kampanye pencegahan dan penanganan, termasuk menempatkan petugas pramusapa dan keamanan berseragam di dalam bus, memperluas operasi bus pink khusus perempuan, serta memantau melalui kamera pengawas (CCTV) di seluruh armada dan halte. Namun, efektivitas langkah-langkah ini terus menjadi sorotan, mengingat masih berulangnya kasus pelecehan.
Kasus pelecehan seksual di transportasi umum memiliki dampak psikologis yang signifikan pada korban, yang seringkali tidak menyadari bahwa mereka sedang menjadi korban. Ahli sosiologi dan praktisi hukum menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual dan memberikan perlindungan maksimal bagi penumpang. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menindak kasus-kasus semacam ini. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama di ruang publik. Peningkatan kesadaran publik, sosialisasi hak-hak korban, serta responsifnya penanganan oleh operator transportasi dan aparat penegak hukum menjadi krusial untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap keamanan transportasi umum Jakarta.