Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Viral! Wanita NTT Tembak Burung Hantu Manguni: Tidur Terganggu Berujung Maut

2026-01-20 | 20:52 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-20T13:52:51Z
Ruang Iklan

Viral! Wanita NTT Tembak Burung Hantu Manguni: Tidur Terganggu Berujung Maut

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) tengah mendalami kasus penembakan seekor burung hantu jenis Manguni yang terekam dalam sebuah video viral di media sosial, di mana seorang wanita bersama sejumlah pria diduga menembak mati satwa tersebut karena alasan mengganggu tidur. Insiden ini, yang teridentifikasi terjadi di wilayah Kapan, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, telah memicu reaksi keras dari publik dan mendesak penegakan hukum terhadap para pelaku yang tertangkap kamera melakukan aksi tersebut.

Dalam rekaman video yang beredar luas, seorang wanita yang diduga bernama Fiyola Sau terdengar menyatakan bahwa burung hantu tersebut ditembak karena "sering mengganggu kita saat tidur malam. Terlalu kelewat batas, mengganggu sekali. Bikin kita gelisah tidak tidur malam terus." Burung hantu tersebut mulanya ditangkap dalam keadaan hidup, diperlihatkan dengan sayap terbuka, sebelum kemudian ditembak dari jarak dekat menggunakan senjata api oleh salah satu pria yang terlibat dalam kejadian itu.

Meskipun status perlindungan spesifik untuk jenis "Manguni" memerlukan identifikasi lebih lanjut oleh otoritas, tindakan menembak satwa liar tanpa izin merupakan pelanggaran hukum di Indonesia. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, Adhi Nurul Hadi, menekankan bahwa "satwa liar sebagai bagian dari ekosistem seharusnya kita jaga dan lindungi sebagai bagian dari sistem penyangga kehidupan kita," bahkan jika status perlindungannya masih dalam pendalaman. Secara umum, berburu satwa liar jenis apapun di kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara satu tahun dan denda lima puluh juta rupiah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Lebih lanjut, jika satwa yang ditembak termasuk dalam daftar jenis yang dilindungi, ancaman sanksi hukum jauh lebih berat. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 menetapkan 16 dari sekitar 57 spesies burung hantu di Indonesia sebagai satwa dilindungi. Misalnya, Celepuk Flores (Otus alfredi), yang merupakan endemik di Pulau Flores, NTT, berstatus terancam punah (Endangered) menurut daftar merah IUCN. Pelaku yang membunuh satwa dilindungi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda seratus juta rupiah. Polda NTT telah merespons cepat kejadian ini dengan mengamankan terduga pelaku dan menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan.

Insiden ini bukan hanya kasus perorangan, melainkan refleksi dari tantangan lebih luas terkait konflik manusia dan satwa liar yang marak di NTT. BBKSDA NTT mencatat, antara tahun 2019 hingga Februari 2025, terjadi 60 kasus konflik antara manusia dan buaya di NTT, yang mengakibatkan 31 kematian dan 29 korban luka. Konflik-konflik ini seringkali disebabkan oleh tumpang tindih penggunaan ruang serta perusakan habitat alami satwa, sebagaimana diungkapkan oleh BBKSDA NTT. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang peran ekologis satwa liar, seperti burung hantu yang merupakan predator alami hama tikus dan berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pertanian, memperparah potensi konflik.

Kasus penembakan burung hantu Manguni ini menggarisbawahi urgensi peningkatan edukasi publik tentang pentingnya konservasi dan perlindungan satwa liar, di samping penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat, serta membutuhkan upaya kolektif untuk mencegah kepunahan jenis dan menjaga keseimbangan alam. Tanpa kesadaran dan tindakan nyata, kasus serupa berpotensi terus terulang, mengancam keanekaragaman hayati dan stabilitas ekosistem di wilayah Nusa Tenggara Timur.