:strip_icc()/kly-media-production/medias/5465389/original/064440700_1767766946-1000026474.jpg)
Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, menahan seorang perempuan berinisial F (44) dari Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada awal Januari 2026 atas dugaan mengedarkan obat kuat ilegal di wilayah Melonguane dan sekitarnya, sebuah daerah terpencil yang berbatasan langsung dengan Filipina. Penangkapan F merupakan hasil penyelidikan intensif yang berlangsung sejak 1 hingga 5 Januari 2026. F diduga memanfaatkan profesinya sebagai tukang pijat, secara khusus menyasar warga lansia di daerah pelosok, untuk mempromosikan dan menjual produk obat tradisional tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan klaim khasiat tertentu.
AKBP Arie Sulistyo Nugroho, Kapolres Kepulauan Talaud, mengungkapkan bahwa F membawa produk herbal dari Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Kepulauan Talaud melalui jalur darat dan laut. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi mencakup 978 botol obat tradisional dengan merek seperti Daun Siri, Daun Bidara, dan Celebes Spray, 4.686 lembar stiker label, serta 1.000 botol kosong berukuran 60 ml, bersama satu unit mobil Suzuki APV yang digunakan untuk distribusi dan catatan omzet penjualan. F dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Peredaran obat kuat ilegal di wilayah perbatasan mencerminkan kerentanan daerah terpencil terhadap praktik ilegal yang mengeksploitasi keterbatasan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dan informasi yang akurat. Wilayah perbatasan Indonesia-Filipina, termasuk di Sulawesi, telah lama menjadi jalur rawan penyelundupan berbagai barang ilegal akibat karakteristik geografis kepulauan dan mobilitas penduduk yang tinggi. Laporan investigasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado tahun 2024 mengindikasikan bahwa penyelundupan barang ilegal dari Filipina ke Indonesia melibatkan kelompok dengan peran berbeda, memanfaatkan transportasi laut dan kargo pesawat. Kerjasama penegakan hukum antara Indonesia dan Filipina terus diperkuat untuk mengatasi kejahatan transnasional, termasuk penyelundupan narkotika dan barang ilegal, meskipun menghadapi tantangan seperti perbedaan hukum dan rute yang kompleks.
Konsumsi obat kuat ilegal menimbulkan risiko kesehatan serius bagi masyarakat. Produk-produk ini seringkali mengandung bahan kimia obat (BKO) yang tidak terdaftar atau dosis yang tidak sesuai, yang dapat membahayakan organ vital seperti jantung, hati, dan ginjal, serta menyebabkan pendarahan internal. Badan POM secara konsisten menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin edar untuk produk yang diklaim sebagai "obat kuat". Pada September 2025, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyatakan bahwa penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam merupakan pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat. Contoh kasus pada Mei 2025 menunjukkan bahwa obat tradisional ilegal yang mengandung parasetamol dan tadalafil (bahan aktif obat disfungsi ereksi) ditemukan diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Sulawesi. Sepanjang tahun 2023, BPOM Makassar menindak puluhan pengusaha obat dan kosmetik ilegal dengan total temuan mencapai Rp 2 miliar. Secara nasional, pada November 2025, BPOM bersama Polri dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti temuan produk farmasi ilegal senilai Rp 2,74 miliar, yang mayoritas adalah obat kuat.
Keterlibatan perempuan dalam jaringan peredaran obat ilegal, seperti kasus F, bukanlah fenomena baru. Berbagai laporan menunjukkan bahwa perempuan seringkali direkrut sebagai kurir atau terlibat aktif dalam sindikat terorganisir, terkadang karena kerentanan ekonomi atau bujuk rayu. Sindikat menganggap perempuan sebagai "pion" yang relatif aman karena minimnya kecurigaan petugas. Namun, seiring waktu, peran perempuan dapat berkembang menjadi perekrut atau pengendali distribusi.
Penindakan seperti yang dilakukan di Kepulauan Talaud menggarisbawahi komitmen otoritas untuk memerangi peredaran obat ilegal. Namun, tantangan yang lebih besar adalah memutus rantai pasok yang kompleks, meningkatkan literasi kesehatan masyarakat di daerah terpencil, dan memperkuat pengawasan di jalur-jalur perbatasan yang luas. Sinergi antarlembaga penegak hukum, seperti BPOM, Polri, BNN, dan Bea Cukai, serta kerja sama internasional menjadi krusial untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal dan memastikan keamanan di wilayah perbatasan.