:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479687/original/018004900_1768985969-1000939277.jpg)
Sebuah mobil boks bermuatan kerupuk terjun ke Sungai Way Pengubuan, Lampung Tengah, pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, setelah salah satu tali baja jembatan gantung tua yang dilintasinya putus. Insiden di jembatan yang menghubungkan Kampung Tanjungratu dan Kampung Purnama Tunggal di Kecamatan Way Pengubuan ini mengakibatkan kendaraan tercebur ke aliran sungai, meskipun sang sopir berhasil menyelamatkan diri tanpa cedera. Kejadian ini secara langsung melumpuhkan akses vital bagi ribuan warga yang bergantung pada infrastruktur berusia lebih dari lima dekade tersebut.
Jembatan Gantung Way Pengubuan, yang didirikan pada tahun 1973, telah berusia 53 tahun dan secara fungsional diperuntukkan bagi pejalan kaki serta kendaraan roda dua. Namun, akibat kondisi yang memprihatinkan dan ketiadaan perbaikan berkepanjangan, jembatan ini semakin rapuh. Kecelakaan mobil boks yang nekat melintas, diduga karena melebihi kapasitas beban, menjadi pemicu ambruknya struktur utama jembatan. Kepala Kampung Tanjungratu, Samsuri, menegaskan bahwa jembatan tersebut merupakan jalur utama bagi anak-anak sekolah dari TK hingga SLTA, pedagang, petani, dan pekerja perusahaan. Pasca-insiden, mobilitas masyarakat terganggu signifikan, memaksa sejumlah anak sekolah menempuh rute memutar hingga 20 kilometer untuk mencapai tujuan mereka.
Kecelakaan ini menyoroti permasalahan infrastruktur jembatan yang lebih luas di Provinsi Lampung. Data menunjukkan bahwa terdapat 301 jembatan di Lampung yang masuk kategori rusak per Juli 2025, dengan lebih dari 50 persen di antaranya berusia di atas 50 tahun dan memerlukan peremajaan menyeluruh. Selain itu, lebar beberapa jembatan masih di bawah standar 4,5 meter, bahkan ada yang hanya 3,5 meter, kondisi yang membahayakan pengendara. Secara spesifik di Kabupaten Lampung Tengah, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total panjang jalan rusak berat mencapai 327 kilometer pada tahun 2021, angka yang terus bertambah setiap tahun.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan telah menetapkan kriteria keamanan, termasuk untuk jembatan gantung yang diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan. Regulasi ini menekankan pentingnya evaluasi keamanan dan keandalan struktur. Namun, kondisi Jembatan Way Pengubuan dan banyak jembatan lain di Lampung mengindikasikan adanya kesenjangan antara regulasi yang ada dengan implementasi dan pemeliharaan di lapangan. Warga setempat dan Kepala Kampung Tanjungratu, Samsuri, mendesak pemerintah agar segera melakukan perbaikan jembatan tersebut karena urgen dan sangat vital bagi aktivitas sehari-hari masyarakat. Hingga Kamis, 22 Januari 2026, belum ada informasi mengenai upaya tindak lanjut perbaikan dari pihak berwenang, dan jembatan tersebut dinyatakan tidak dapat dilalui karena hanya menyisakan satu tali gantung. Situasi ini bukan hanya mengganggu rutinitas, tetapi juga berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan risiko keselamatan publik di masa mendatang jika tidak segera ditangani dengan serius.