:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468583/original/084314700_1767959529-1000904145.jpg)
Seorang remaja putri di Lampung, Sumatra, yang menjadi korban pemerkosaan berulang oleh ayah tirinya sejak usia sekolah dasar, melempari dan memaki petugas kepolisian saat mereka mencokok pelaku. Insiden ini, yang terjadi pada 9 Januari 2026, menyoroti kompleksitas trauma dan doktrin "kasih sayang yang salah" yang kerap menjerat korban kekerasan seksual dalam lingkungan terdekat, sehingga menghambat proses penegakan hukum dan pemulihan. Polisi menyatakan perilaku korban dipicu oleh doktrin keliru dari ayah tirinya, CS, yang menarasikan tindakan kekerasan seksual sebagai bentuk kasih sayang.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Sumatra, di mana pelaku seringkali adalah orang terdekat korban. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat 13.845 laporan kasus kekerasan terhadap anak hingga Juni 2025 secara nasional, dengan kekerasan seksual menjadi bentuk tertinggi kedua. Secara spesifik di Sumatra, data tahun 2024 dari Simfoni PPA menunjukkan tingginya angka kekerasan seksual pada anak di berbagai provinsi, seperti Sumatra Utara dengan 651 korban, Riau 615 korban, Lampung 511 korban, dan Sumatra Barat 492 korban.
Fenomena doktrinasi atau "glorifikasi pelaku" yang dialami korban dalam kasus ini bukanlah hal baru. Psikolog Firdaus Yuni Hartatik dari Universitas Airlangga menjelaskan bahwa kekerasan seksual dapat memiliki dampak psikologis mendalam, termasuk depresi, kecemasan, gangguan stres pascatrauma (PTSD), menyalahkan diri sendiri, kesulitan konsentrasi, hingga hilangnya kepercayaan. Lingkungan terdekat seharusnya menjadi tempat aman, namun seringkali justru menjadi sumber ketakutan dan trauma. Doktrin kasih sayang yang menyimpang dari pelaku, terutama figur otoritas seperti ayah tiri, dapat menciptakan ikatan trauma (trauma bonding) yang membuat korban sulit melepaskan diri atau melaporkan kejahatan yang dialaminya. Korban merasa tidak berdaya dan seringkali memilih untuk menyimpan luka mereka sendiri, memperburuk kondisi mental.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat adanya 1.392 permohonan perlindungan saksi dan korban kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang Januari hingga 14 Desember 2025, meningkat dari 1.018 kasus pada tahun sebelumnya. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan peningkatan ini bisa disebabkan oleh kesadaran masyarakat yang lebih baik terhadap LPSK atau memang lonjakan angka kasus yang terungkap. Namun, kendala dalam perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual masih ada, termasuk kesulitan korban memberikan keterangan akibat trauma, kurangnya saksi, pelaku yang melarikan diri, laporan yang terlambat, serta kesulitan pelaku membayar restitusi.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memperkuat payung hukum, menegaskan kewajiban negara untuk hadir dalam permasalahan personal ini. Kepolisian memiliki kewajiban perlindungan sementara, dan LPSK berperan dalam pemulihan serta ganti rugi. Namun, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menekankan pentingnya sinkronisasi antara kepolisian dan LPSK untuk memastikan perlindungan yang efektif, terutama dalam menghindari re-viktimisasi yang dapat memperparah trauma psikis korban. Kasus di Lampung ini menggarisbawahi urgensi penanganan holistik yang tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada pemahaman mendalam terhadap kondisi psikologis korban serta upaya rehabilitasi berkelanjutan untuk memutus rantai trauma yang diakibatkan oleh "kasih sayang yang salah" tersebut. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya juga telah menyuarakan bahwa Indonesia masih dalam situasi darurat kekerasan seksual pada anak, mendorong evaluasi dan perbaikan dalam penanganan serta rehabilitasi korban.