:strip_icc()/kly-media-production/medias/5460092/original/037449100_1767226623-1000026062__1_.jpg)
Universitas Negeri Manado (UNIMA) mengakui telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh salah satu mahasiswinya, Evia Maria Mangolo (EMM), 21 tahun, sebelum ia ditemukan meninggal dunia karena dugaan bunuh diri pada Selasa, 30 Desember 2025, di kamar kosnya di Tomohon, Sulawesi Utara. Peristiwa tragis ini memicu desakan publik dan berbagai pihak untuk penegakan hukum yang transparan dan evaluasi serius terhadap sistem perlindungan korban di lingkungan kampus.
EMM, mahasiswi semester VII Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) UNIMA, ditemukan tewas tergantung di kosnya di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah. Polisi, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan visum luar, menduga korban meninggal dunia akibat bunuh diri dan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Namun, isu dugaan kekerasan seksual mencuat setelah beredarnya surat tulisan tangan EMM yang ditujukan kepada Dekan FIPP UNIMA, Dr. Aldjon Dapa, M.Pd. Dalam surat tersebut, EMM melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial DM dan menguraikan dampak psikologis berat yang dialaminya, termasuk trauma dan ketakutan.
Kepala Humas UNIMA, Drs. Titof Tulaka, SH., MAP., menjelaskan bahwa Rektor UNIMA, Dr. Joseph Kambey, telah berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini. Pihak universitas menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan kepada oknum dosen terduga pelaku jika terbukti bersalah, sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Rektor Kambey juga disebut telah mengunjungi rumah duka dan menyampaikan dukacita mendalam. Dekan FIPP UNIMA, Aldjon Dapa, mengakui bahwa laporan lisan mengenai dugaan pelecehan seksual telah diterima Wakil Dekan III, dan korban kemudian diarahkan untuk melapor ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKPT) UNIMA. Laporan korban secara resmi diterima oleh Satgas PPKPT UNIMA pada 19 Desember 2025, dan tim pemeriksa telah dibentuk.
Advokat Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., menekankan bahwa meninggalnya korban tidak serta merta menghentikan proses hukum pidana karena hukum acara pidana memiliki berbagai alat bukti lain seperti surat, saksi, keterangan ahli, dan petunjuk. Ia menyoroti adanya dokumen tertulis yang ditinggalkan korban yang memuat uraian rinci serta potensi Satgas internal UNIMA sebagai saksi penting. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan profesional. Ia menegaskan bahwa negara wajib hadir memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta mendorong kampus untuk kooperatif dan tidak melindungi pelaku.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan perguruan tinggi terhadap kasus kekerasan seksual. Data Komnas Perempuan periode 2015-2021 menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan paling banyak terjadi di universitas, dengan 35 laporan masuk. Survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada 2020 mengungkapkan bahwa 77% dosen menyatakan kekerasan seksual terjadi di kampus dan 63% tidak melaporkan kasus yang diketahuinya. Fenomena ini sering disebut sebagai gunung es, di mana banyak kasus tidak terungkap karena korban enggan melapor, salah satunya karena ketimpangan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa serta kekhawatiran akan reputasi institusi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 (yang kemudian diperkuat dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024) telah menjadi kerangka hukum untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, termasuk amanat pembentukan Satgas PPKPT. Namun, implementasi dan keberpihakan pada korban masih menjadi tantangan signifikan, seperti yang disoroti oleh Gerakan Perempuan Sulut yang menilai adanya pembiaran sistemik di kampus dan kekhawatiran terhadap perubahan regulasi yang menghilangkan frasa "seksual" dalam kebijakan terkait. Tragedi di UNIMA ini menjadi pengingat keras bagi seluruh institusi pendidikan untuk memperkuat sistem perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban, serta memastikan lingkungan kampus yang benar-benar aman dan bebas dari kekerasan seksual.