:strip_icc():watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/3925370/original/086758200_1644127682-pelecehan.jpg)
Peningkatan tajam kasus kekerasan seksual terhadap anak di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menciptakan kondisi darurat, memunculkan keprihatinan serius terhadap keselamatan generasi muda di provinsi ini. Kasus-kasus yang melibatkan korban di bawah umur, termasuk siswi sekolah menengah atas yang rentan terhadap rayuan hingga kekerasan fisik setelah dicekoki minuman keras oleh para pelaku, menjadi gambaran nyata krisis perlindungan anak yang kompleks dan multidimensional. Situasi ini bukan sekadar insiden terpisah, melainkan pola yang mengindikasikan rapuhnya sistem perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Asti Laka Lena, pada April 2025, secara tegas menyatakan bahwa NTT berada dalam "darurat kekerasan seksual". Data yang ia sampaikan sangat mencemaskan: 75 persen narapidana di NTT dipenjara karena kasus kekerasan seksual, dan 60 persen dari korbannya adalah anak-anak. Sepanjang tahun 2024 saja, terdapat sekitar 1.700 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di 22 kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Tren ini terus meningkat, dengan laporan hingga Maret 2025 sudah mencapai lebih dari 140 kasus di tingkat provinsi, diproyeksikan bisa menembus angka 600 laporan hingga akhir tahun. Data dari Kompas Regional juga menunjukkan 198 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT dalam periode Januari-Mei 2025, meningkat signifikan dari 144 kasus pada periode yang sama tahun 2024.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, menyoroti bahwa angka-angka tersebut mencerminkan lemahnya sistem perlindungan di daerah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mendesak percepatan penanganan hukum kasus dugaan kekerasan seksual di NTT, terutama ketika pelaku merupakan aparat penegak hukum, yang menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak dan hukum. Anggota KPAI, Sylvana Apituley, menambahkan bahwa NTT menghadapi krisis multidimensi seperti kemiskinan, ketimpangan akses pendidikan dan kesehatan, serta tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak.
Kompleksitas kasus kekerasan seksual di NTT dijelaskan Asti Laka Lena bersifat lintas sektor. Ia menyoroti keterlibatan teknologi digital, seperti aplikasi percakapan Michat, yang sering digunakan pelaku untuk menjebak korban, termasuk anak usia SD dan SMP. Selain itu, kemiskinan dan rendahnya literasi seksual juga menjadi faktor yang memperkeruh masalah. Pelaku kekerasan sendiri berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari tokoh agama, aparatur sipil negara, tukang ojek, guru, hingga polisi, menunjukkan bahwa ancaman dapat datang dari lingkungan terdekat maupun orang asing.
Dampak kekerasan seksual pada anak sangat mendalam, menyebabkan trauma psikologis yang berat dan dapat mengganggu proses tumbuh kembang korban secara permanen. Namun, budaya bungkam, keterbatasan akses layanan, serta ketakutan korban untuk melapor seringkali menyebabkan banyak kasus tidak terungkap. Selain itu, beberapa kasus diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yang oleh Komnas Perempuan dicatat terjadi di Kabupaten Sikka, NTT, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum dan pemulihan korban.
Pemerintah telah memiliki perangkat hukum untuk mengatasi masalah ini, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UU TPKS ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan hak korban. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengimbau orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih peka dan berani bertindak jika menemukan tanda-tanda kekerasan, serta melaporkan melalui Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) atau layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129).
Namun, data-data yang ada menunjukkan bahwa implementasi dan efektivitas perlindungan masih menghadapi tantangan besar. Darurat kekerasan seksual di NTT menuntut kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga masyarakat sipil, dan seluruh elemen masyarakat. Penguatan sistem pencegahan, penanganan kasus yang adil dan transparan, serta pemulihan komprehensif bagi korban merupakan langkah krusial untuk mengakhiri siklus kekerasan yang membayangi anak-anak di Nusa Tenggara Timur. Kegagalan untuk bertindak akan terus menempatkan generasi penerus bangsa pada risiko yang tidak dapat ditoleransi.