:strip_icc()/kly-media-production/medias/5459839/original/083943300_1767176044-WhatsApp_Image_2025-12-31_at_17.15.43__1_.jpeg)
Seorang mahasiswi berusia 20 tahun di Manado, Sulawesi Utara, ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri pada Jumat, 10 Maret 2023, di kediamannya di Kecamatan Wenang, setelah sebelumnya mengirimkan surat yang menguraikan dugaan pelecehan seksual oleh seorang dosen kepada dekan fakultasnya. Insiden tragis ini memicu seruan untuk pertanggungjawaban institusi dan pemeriksaan ulang sistem perlindungan mahasiswa di lingkungan akademik Indonesia, menyoroti kerentanan korban pelecehan seksual di perguruan tinggi.
Kejadian bermula ketika korban, berinisial L, mengirimkan surat elektronik kepada dekan pada Kamis, 9 Maret 2023, satu hari sebelum kematiannya, yang berisi pengaduan tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu dosen di fakultasnya. Surat tersebut, yang juga beredar di media sosial, mengungkapkan tekanan psikologis dan keputusasaan yang dialami korban akibat dugaan tindakan tidak senonoh tersebut. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian memulai penyelidikan intensif, termasuk memeriksa saksi-saksi terkait dan menganalisis bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian serta isi surat yang dikirim korban.
Kasus ini secara cepat menarik perhatian publik dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis hak perempuan dan organisasi mahasiswa. Universitas tempat korban menempuh pendidikan, Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. Ir. Oktavianus Sompe, M.Eng., menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi internal untuk menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual ini. Tim tersebut bertugas memeriksa dosen yang bersangkutan dan menggali informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Apabila terbukti bersalah, universitas menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan akademis.
Insiden ini bukan kali pertama dugaan pelecehan seksual mencuat di lingkungan kampus di Indonesia. Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunjukkan bahwa dari tahun 2019 hingga 2023, terdapat ratusan laporan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, namun penyelesaiannya seringkali terhambat oleh minimnya bukti, kurangnya keberanian korban untuk melapor, dan mekanisme penanganan yang belum optimal. Kebijakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menekan angka kekerasan seksual dan memastikan perlindungan bagi korban. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, termasuk resistensi dari beberapa pihak yang menganggap aturan tersebut kontroversial.
Implikasi jangka panjang dari kasus ini dapat mencakup peningkatan desakan terhadap pemerintah dan institusi pendidikan untuk memperkuat implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 serta menyediakan layanan dukungan psikologis yang memadai bagi mahasiswa. Perguruan tinggi dituntut untuk tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga membangun budaya kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Kegagalan dalam menangani kasus-kasus seperti ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan memperburuk kondisi mental mahasiswa yang rentan. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya peran aktif sivitas akademika dalam menciptakan lingkungan yang berani melaporkan dan menindak pelaku pelecehan, serta mendampingi korban agar mendapatkan keadilan dan pemulihan.