Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

TNI AL Bongkar Penyelundupan 244 Ayam Filipina via Kapal Ilegal

2026-01-02 | 04:57 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-01T21:57:43Z
Ruang Iklan

TNI AL Bongkar Penyelundupan 244 Ayam Filipina via Kapal Ilegal

TNI Angkatan Laut, melalui Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII, pada Rabu, 31 Desember 2025, menggagalkan upaya penyelundupan 244 ekor ayam ras asal Filipina di perairan Bitung, Sulawesi Utara. Penindakan ini terjadi di sekitar alur masuk pelayaran Kota Bitung dan perairan Batu Angus, saat tim gabungan Quick Response Komando Daerah Angkatan Laut VIII (QR-8 Kodaeral VIII) menemukan sebuah perahu tanpa nama yang ditinggalkan awak kapalnya, membawa muatan ilegal tersebut bersama dengan minuman keras. Ayam-ayam tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah, memicu kekhawatiran serius akan risiko penyebaran penyakit menular Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) atau flu burung ke wilayah Indonesia.

Komandan Kodaeral VIII, Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi, menyatakan bahwa operasi gabungan ini merupakan bagian dari pengawasan maritim intensif di perairan perbatasan. Tim yang terlibat terdiri dari personel TNI AL, Bea Cukai Manado, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manado. Pemasukan unggas dari Filipina ke Indonesia saat ini dilarang ketat oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) karena adanya peningkatan kewaspadaan terhadap HPAI di negara tersebut. Kepala Karantina Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini krusial untuk melindungi keamanan hayati Indonesia, terutama industri peternakan nasional, dari ancaman penyakit berbahaya.

Penyelundupan ayam ras ilegal ini diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1,22 miliar, belum termasuk potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya bea masuk dan pajak lainnya. Insiden ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023. Ayam-ayam yang disita tersebut direncanakan akan dimusnahkan pada awal Januari 2026 sebagai bagian dari protokol biosekuriti ketat.

Kawasan perairan Sulawesi Utara, yang berbatasan langsung dengan Filipina, kerap menjadi jalur strategis bagi upaya penyelundupan berbagai komoditas ilegal, mulai dari minuman keras hingga produk pertanian dan hewan. Pola penyelundupan ini memanfaatkan celah geografis dan keterbatasan pengawasan di wilayah perbatasan yang luas. Seringkali, kapal-kapal yang digunakan ditinggalkan oleh awaknya saat terdeteksi oleh patroli, mempersulit penelusuran jaringan penyelundup.

Implikasi dari penyelundupan hewan hidup tanpa prosedur karantina yang jelas sangatlah besar. Risiko penyebaran penyakit hewan menular, terutama HPAI, dapat memicu krisis dalam industri perunggasan nasional, menyebabkan kerugian ekonomi signifikan bagi peternak lokal dan mengancam ketahanan pangan. Penyakit zoonosis yang berasal dari hewan juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Regulasi impor unggas di Indonesia sangat ketat, mencakup persyaratan kesehatan dan sertifikasi halal, guna memastikan produk yang masuk aman dan sesuai standar nasional.

Keberhasilan penindakan ini menyoroti komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan wilayah dan melindungi sumber daya hayati nasional. Kerjasama antara TNI AL, Bea Cukai, dan Badan Karantina menjadi kunci dalam menanggulangi kejahatan transnasional seperti penyelundupan. Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di perairan Indonesia. Namun, tantangan masih besar mengingat luasnya wilayah perairan dan beragamnya modus operandi penyelundupan yang terus berkembang, menuntut inovasi dan peningkatan kapasitas dalam pengamanan perbatasan.