Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terungkap: 3 Tahun Ketakutan Bocah SD Cianjur Dibungkam Kakek Predator

2026-01-05 | 08:16 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-05T01:16:21Z
Ruang Iklan

Terungkap: 3 Tahun Ketakutan Bocah SD Cianjur Dibungkam Kakek Predator

Kepolisian Resor Cianjur baru-baru ini menahan seorang kakek berinisial MS (60) atas dugaan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia tiga tahun di Kampung Bobojong, Desa Cidamar, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada akhir Mei 2023. Insiden tragis ini kembali menyoroti kerentanan anak-anak di bawah umur terhadap kekerasan seksual, terutama dari lingkungan terdekat, dan fenomena korban yang membisu akibat ancaman. Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada organ vitalnya, meskipun usianya yang masih balita menyulitkannya untuk menjelaskan kejadian tersebut secara detail. Seorang saksi penyandang disabilitas yang melihat kejadian itu kemudian memberikan petunjuk kepada orang tua korban, yang berujung pada penangkapan pelaku.

Kejadian semacam ini bukan isolasi di Jawa Barat. Statistik dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak tetap menjadi masalah serius. Hingga pertengahan Juli 2020, P2TP2A Cianjur menangani 20 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan 20 di antaranya adalah kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Angka ini menurun sedikit dari 30 kasus pada periode yang sama tahun sebelumnya, namun tetap menunjukkan prevalensi yang tinggi. Pada tahun 2022, P2TP2A Cianjur mencatat tujuh kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di bawah umur, dengan sebagian besar pelaku dikenal dekat oleh korban, seperti pacar, ayah tiri, bahkan ayah kandung.

Fenomena korban yang bungkam selama bertahun-tahun, sering kali karena ancaman atau rasa takut, merupakan tantangan besar dalam penanganan kasus kekerasan seksual anak. Anak-anak yang menjadi korban kekerasan, terutama dari orang dewasa yang mereka kenal dan percayai, seringkali merasa takut, malu, atau bingung. Ancaman dari pelaku dapat memperparah kondisi ini, membuat korban memilih untuk diam dalam waktu yang lama, seperti yang digambarkan dalam laporan kasus-kasus serupa. Meskipun detail spesifik mengenai tiga tahun pembungkaman akibat ancaman pada kasus MS belum terungkap sepenuhnya, pola ini adalah karakteristik umum pada kasus kekerasan seksual anak, di mana pelaku seringkali menggunakan posisi dominan atau hubungan kepercayaan untuk mengancam korban.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa secara nasional, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan jenis kekerasan terbanyak. Data KPAI hingga Oktober 2023 menunjukkan 1.478 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 615 kasus di antaranya adalah kejahatan seksual. Mirisnya, banyak dari kejahatan ini dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Komisioner KPAI subklaster anak korban pornografi dan kejahatan siber, Kawiyan, mengungkapkan pada Juni 2024 bahwa sekitar 9,6 persen kasus kekerasan terhadap anak dilakukan oleh ayah kandung, dan 6,1 persen oleh ibu kandung. Ini menggarisbawahi urgensi untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi di dalam keluarga.

Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidya Indayani Umar, menekankan pentingnya pengawasan orang tua dan ketahanan keluarga sebagai upaya pencegahan. Ia juga mengimbau semua lembaga terkait dan pemerintah daerah untuk berkontribusi dalam sosialisasi dan program pencegahan kekerasan anak. Komisioner KPAI Cianjur, Ai Maryati, mengkritisi bahwa Cianjur belum layak disebut sebagai kota/kabupaten layak anak, meskipun memiliki Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak, karena implementasi di lapangan belum optimal. Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera membentuk tim khusus dan daerah percontohan, lengkap dengan fasilitas penunjang.

Para pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam pidana berat. Berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Beberapa kasus di Cianjur telah mencapai meja hijau, seperti vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Cianjur pada Maret 2025 kepada MR (65) yang terbukti mencabuli tiga anak di bawah tujuh tahun.

Dampak psikologis pada korban yang bungkam bertahun-tahun sangat mendalam, mulai dari trauma, kecemasan, depresi, hingga kesulitan membangun hubungan di masa depan. Pendampingan psikologis jangka panjang, dukungan keluarga, dan sistem hukum yang responsif sangat krusial untuk pemulihan korban. Perlindungan anak bukan hanya tugas lembaga pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar, untuk menciptakan ruang aman dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya melaporkan setiap indikasi kekerasan.