:strip_icc()/kly-media-production/medias/5459562/original/013968800_1767164819-WhatsApp_Image_2025-12-31_at_14.05.38.jpeg)
Polda Metro Jaya tengah menyelidiki insiden teror yang menimpa selebgram dan kreator konten Ramond Dony Adam, yang dikenal sebagai DJ Donny, di kediamannya di Jakarta. Insiden ini mencakup pengiriman bangkai ayam dengan ancaman pada Senin, 29 Desember 2025, diikuti pelemparan bom molotov pada Rabu dini hari, 31 Desember 2025, yang terekam kamera pengawas. Hingga Rabu, 7 Januari 2026, polisi telah memeriksa lima saksi terkait kasus ini dan menyita sejumlah rekaman CCTV yang kini dalam tahap analisis untuk mengidentifikasi pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan dan mencocokkan fakta hukum di lapangan. Ia berharap penyelidikan segera dapat merekonstruksi pasal yang sesuai dan mengarah pada penetapan tersangka. DJ Donny melaporkan dua peristiwa teror tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan laporan terdaftar bernomor LP/B/9545/XII/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, yang mencakup dugaan pelanggaran Pasal 187, Pasal 335, dan/atau Pasal 356 KUHP.
Teror yang dialami DJ Donny diduga berkaitan erat dengan kritik vokalnya terhadap penanganan bencana alam di Sumatera melalui media sosial. Dalam rekaman CCTV yang beredar, dua orang tak dikenal terekam melemparkan bom molotov ke rumah DJ Donny. Salah satu pelaku mengenakan jas hujan plastik hijau, sementara yang lain berjaket hitam, dan wajah keduanya tidak terlihat jelas karena menggunakan masker. DJ Donny sendiri menjelaskan bahwa bom molotov tersebut tidak sempat membakar rumahnya karena apinya padam lebih dahulu. Ia juga menerima ancaman bertuliskan, "Ramond Dony Adam jaga mulutmu terutama di medsos. Jangan pecah belah bangsa atau kamu akan seperti ayam ini."
Kasus teror terhadap DJ Donny ini menambah daftar panjang insiden intimidasi yang menyasar aktivis, influencer, dan akademisi yang vokal menyuarakan kritik terhadap isu-isu publik. Pada awal Januari 2026, akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar juga menerima teror berupa panggilan telepon misterius yang mengancam penangkapan, meskipun Polresta Yogyakarta membantah keterlibatan institusinya. Direktur Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menilai pola pembungkaman dengan menyebarkan teror seperti ini bukan sekadar kasus biasa, melainkan upaya sistematis untuk menciptakan ketakutan terhadap suara kritis, terutama mereka yang menyoroti penanganan bencana Sumatera.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi publik dalam demokrasi. Kritik terhadap penanganan bencana, sebagaimana disuarakan DJ Donny, adalah bagian dari hak warga negara yang dijamin konstitusi. Organisasi seperti Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga telah menyoroti bagaimana pemidanaan terhadap ekspresi berpotensi menciptakan "chilling effect" atau ketakutan luas yang membungkam kritik terhadap institusi negara.
Implikasi jangka panjang dari serangkaian teror ini adalah erosi kepercayaan publik terhadap jaminan kebebasan berpendapat dan potensi pembungkaman terhadap suara-suara kritis yang esensial dalam pengawasan kekuasaan. Perlindungan hukum yang tegas dan pengungkapan tuntas pelaku intimidasi menjadi krusial untuk memastikan bahwa ruang demokrasi tetap terbuka bagi diskusi dan kritik konstruktif, serta untuk mencegah preseden buruk bagi masa depan iklim berpendapat di Indonesia. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya mengusut tuntas kasus-kasus individual, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak sipil dalam menghadapi segala bentuk intimidasi.