:strip_icc()/kly-media-production/medias/5437133/original/094323800_1765206146-1001356697.png)
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur, berhasil membongkar jaringan penjualan rokok ilegal di wilayah Atambua, Kabupaten Belu, yang berbatasan langsung dengan Timor Leste. Empat Warga Negara Asing (WNA) ditangkap dalam operasi gabungan yang digelar pada 4 Desember 2025 tersebut.
Kepala Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, menyebutkan bahwa keempat WNA yang diamankan adalah LSR, LJI, dan HRO yang merupakan warga negara China, serta LJN dari Timor Leste. LJN diketahui berperan sebagai kurir sekaligus admin penjualan rokok ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan intensif yang dilakukan oleh Tim Intelijen Imigrasi Atambua sejak September 2025, menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Timor Tengah Utara (TTU), Malaka, dan Belu. Para pelaku diduga menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk kegiatan komersial ilegal.
Ketiga WNA asal China dan satu WNA asal Timor Leste tersebut masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan kedok sebagai wisatawan. HRO tercatat masuk pada 12 November 2025, LSR pada 27 November 2025, sementara LJI dan LJN masuk pada 1 Desember 2025.
Operasi gabungan dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025. Sekitar pukul 15.00 WITA, tim melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati LJN di Kelurahan Tenukiik dan menemukan 98 slof rokok ilegal merek Marlboro. LJN mengakui perannya sebagai kurir. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kontrakan para WNA China di sekitar Pasar Lolowa pada malam harinya, di mana petugas menemukan puluhan slof rokok merek China dan Marlboro tanpa pita cukai.
Selain rokok ilegal, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, meliputi tujuh unit telepon genggam, satu unit mobil sewa Mini SUV Nissan berwarna silver dengan nomor polisi D 21476, serta uang tunai senilai US$150, Rp5 juta, dan 2.000 Yuan. Bea Cukai Atambua mengamankan total 138.160 batang rokok ilegal dari dua lokasi berbeda, dengan potensi kerugian negara ditaksir lebih dari seratus juta rupiah.
Operasi ini melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Kantor Imigrasi, Bea Cukai Atambua, Intelkam Polres Belu, Babinsa, serta aparat kelurahan dan RT/RW setempat, menunjukkan sinergi yang kuat dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan.
Keempat WNA saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Atambua. Mereka dijerat Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan komersial ilegal, dengan ancaman deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan. Selain itu, mereka juga berpotensi dikenakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda minimal 2 hingga 10 kali nilai cukai. Tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan menjaga wilayah perbatasan tetap steril dari aktivitas ilegal yang melibatkan WNA.