Notification

×

Iklan

Iklan

Skandal Dana Desa Gunungkidul: Lurah-Carik Tersandung Proyek Fiktif

2025-11-19 | 08:40 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-19T01:40:29Z
Ruang Iklan

Skandal Dana Desa Gunungkidul: Lurah-Carik Tersandung Proyek Fiktif

Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah resmi menahan Lurah Kalurahan Bohol, MG, dan Carik Kalurahan Bohol, KL, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan modus kegiatan fiktif. Penahanan ini dilakukan pada Kamis, 13 November 2025, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Oktober 2025.

Kasus korupsi ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai penyalahgunaan anggaran kalurahan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit Inspektorat Gunungkidul, negara mengalami kerugian sebesar Rp 418.276.470. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan memanipulasi laporan penggunaan anggaran dan mencairkan dana untuk kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tidak dilaksanakan atau fiktif. Kegiatan fiktif tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa kalurahan, pembayaran honorarium, program penilaian aset kalurahan, hingga penyusunan dokumen kalurahan.

Penyelewengan dana desa ini berlangsung selama periode tahun anggaran 2022 hingga 2024. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menjelaskan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan jalannya pemerintahan serta program pemberdayaan dan pembangunan masyarakat justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus ini, Lurah MG disebut menerima sekitar Rp 180 juta, sementara Carik KL menerima sekitar Rp 150 juta. Selain itu, sisa sekitar Rp 80 juta turut dibagikan kepada para pamong atau pegawai kalurahan lainnya dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 8 juta. Kejaksaan telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 171.014.500 dari pengembalian para tersangka dan perangkat kalurahan.

Setelah proses tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 13 November 2025, tanggung jawab penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum. MG dan KL kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 November hingga 2 Desember 2025, di Rumah Tahanan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta. Berkas perkara keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta untuk disidangkan. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kasi Intel Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, menegaskan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara. Alfian Listya Kurniawan juga tidak menutup kemungkinan adanya fakta baru dan tersangka lain dalam kasus ini di kemudian hari.