Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

UMP Yogyakarta 2026 Resmi Diumumkan: Ini Besaran Gaji Minimum Terbaru di Jogja

2025-12-28 | 15:30 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-28T08:30:26Z
Ruang Iklan

UMP Yogyakarta 2026 Resmi Diumumkan: Ini Besaran Gaji Minimum Terbaru di Jogja

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp2.417.495, sebuah kenaikan signifikan 6,78 persen atau sebesar Rp153.414,05 dari tahun sebelumnya, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Keputusan ini, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 442 Tahun 2025, diambil setelah melalui rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, mempertimbangkan inflasi regional dan pertumbuhan ekonomi, namun tetap menuai kritik dari serikat pekerja yang menilai besaran tersebut belum cukup memenuhi kebutuhan hidup layak.

Penetapan UMP DIY 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa proses penetapan ini melibatkan berbagai unsur, termasuk serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi dalam Dewan Pengupahan DIY. Ni Made menegaskan, kenaikan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan tingkat produktivitas.

Metodologi perhitungan UMP menggunakan formula nasional yang melibatkan tiga variabel utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa. Untuk DIY, nilai alfa ditetapkan sebesar 0,8, yang mengindikasikan sekitar 80 persen pertumbuhan ekonomi daerah dibagikan kepada pekerja. Data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY menunjukkan inflasi tahunan (year-on-year) DIY pada November 2025 mencapai 2,92 persen, sementara pertumbuhan ekonomi DIY pada triwulan III 2025 tumbuh impresif sebesar 5,40 persen, menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Angka-angka ini menjadi fondasi penting dalam penentuan besaran upah minimum.

Selain UMP, Gubernur DIY juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 di seluruh wilayah DIY, berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025. UMK Kota Yogyakarta ditetapkan menjadi yang tertinggi dengan angka Rp2.827.593 (naik 6,50 persen), diikuti Kabupaten Sleman Rp2.624.387 (naik 6,40 persen), Kabupaten Bantul Rp2.509.001 (naik 6,29 persen), Kabupaten Kulon Progo Rp2.504.520 (naik 6,52 persen), dan Kabupaten Gunungkidul Rp2.468.378 (naik 5,93 persen). UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.

Meskipun terjadi kenaikan, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mengkritisi besaran UMP dan UMK 2026, menyatakan bahwa angka tersebut masih jauh dari memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja di Yogyakarta, yang biaya hidupnya terus meningkat. Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut, meskipun mengikuti formula nasional, belum menyentuh kondisi riil kehidupan buruh dan belum sepenuhnya menjawab hak pekerja atas kehidupan yang layak. Sebelumnya, pada Agustus 2025, kelompok buruh di DIY bahkan menuntut kenaikan upah sebesar 50 persen untuk tahun 2026.

Pemerintah Daerah DIY juga sempat mengkaji penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi serta transportasi dan pergudangan. Namun, setelah analisis mendalam oleh Dewan Pengupahan DIY, diputuskan bahwa UMSP untuk kedua sektor tersebut belum dapat dilaksanakan pada tahun 2026. Hal ini didasarkan pada adanya tantangan struktural dan fluktuasi pertumbuhan ekonomi yang cenderung melambat di kedua sektor tersebut. Dengan demikian, UMSP 2026 di DIY masih akan menggunakan ketentuan yang berlaku pada tahun 2025.

Kebijakan upah minimum ini menandai upaya pemerintah daerah untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan keberlanjutan usaha. Namun, disparitas antara ekspektasi serikat pekerja dan realitas ekonomi yang dipertimbangkan dalam formula pengupahan nasional akan terus menjadi titik perdebatan dalam dinamika ketenagakerjaan di Yogyakarta. Tantangan ke depan adalah bagaimana memastikan daya beli pekerja tetap terjaga di tengah laju inflasi dan biaya hidup yang terus berkembang, sekaligus mendorong iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.