Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terkuak! Pelaku Ancam Zainal Arifin Mochtar Ngaku Polisi, Ini Respons Polresta Yogyakarta

2026-01-03 | 11:46 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-03T04:46:17Z
Ruang Iklan

Terkuak! Pelaku Ancam Zainal Arifin Mochtar Ngaku Polisi, Ini Respons Polresta Yogyakarta

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menerima panggilan telepon bernada ancaman dari individu tak dikenal yang mengaku sebagai anggota Polresta Yogyakarta pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 13.57 WIB. Penelepon tersebut mendesaknya untuk segera menghadap ke Polresta Yogyakarta dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), disertai ancaman penangkapan jika permintaan itu tidak dipenuhi. Polresta Yogyakarta segera membantah klaim tersebut, menegaskan bahwa nomor telepon yang digunakan peneror bukan milik institusi mereka.

Insiden intimidasi ini diungkapkan langsung oleh Zainal Arifin Mochtar melalui akun Instagram pribadinya @zainalarifinmochtar, lengkap dengan tangkapan layar nomor telepon peneror, yakni +62 838 17941429. Menurut Zainal, panggilan serupa telah ia terima setidaknya dua kali dalam satu hingga dua minggu terakhir. Penelepon, dengan suara yang sengaja diberat-beratkan untuk memberikan kesan otoritas, mengeluarkan ancaman serius. Menanggapi hal ini, Zainal Arifin Mochtar atau yang akrab disapa Uceng, menyatakan tidak terpengaruh. "Saya hanya ketawa dan matiin hape, lanjut ngetik," ujarnya, sembari menyayangkan praktik penipuan berkedok aparat semacam ini marak terjadi dan jarang ditindak serius oleh pemerintah.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi mengklarifikasi bahwa nomor telepon yang digunakan untuk meneror Zainal Arifin Mochtar bukan merupakan nomor resmi atau milik anggota Polresta Yogyakarta. Lebih lanjut, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menegaskan bahwa seluruh proses pemanggilan atau undangan resmi dari kepolisian selalu dilakukan secara tertulis, bukan melalui panggilan telepon yang bersifat intimidatif. Polresta Yogyakarta menyatakan simpati atas insiden yang dialami Zainal dan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati serta tidak mudah percaya terhadap panggilan telepon dari pihak tak dikenal yang mengatasnamakan institusi negara.

Zainal Arifin Mochtar dikenal luas sebagai pakar hukum tata negara dan aktivis anti-korupsi yang vokal. Ia kerap mengkritisi kebijakan pemerintah dan penyimpangan kekuasaan, serta aktif terlibat dalam advokasi isu-isu hukum dan demokrasi. Keberaniannya dalam bersuara, termasuk keterlibatannya dalam film dokumenter "Dirty Vote" yang mengulas dugaan kecurangan Pemilu 2024, telah menempatkannya sebagai salah satu tokoh yang rentan terhadap tekanan dan upaya pembungkaman.

Meskipun Polresta Yogyakarta telah memastikan bahwa insiden ini merupakan penipuan, pola ancaman terhadap figur publik, khususnya akademisi dan kritikus, bukanlah hal baru di Indonesia. Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat adanya laporan intimidasi terhadap lebih dari enam akademisi yang mengkritisi pemerintah pada Februari 2024, menjelang Pemilu. Kasus-kasus seperti Petisi Bulaksumur dan dugaan intimidasi terhadap sivitas akademika UGM dan universitas lainnya menunjukkan adanya iklim di mana kebebasan berpendapat, terutama yang bersifat kritis, berpotensi menghadapi tekanan.

Insiden yang menimpa Zainal Arifin Mochtar ini, terlepas dari apakah merupakan penipuan murni atau upaya intimidasi berkedok penipuan, memiliki implikasi serius terhadap kepercayaan publik. Pencatutan nama institusi kepolisian untuk tujuan menakut-nakuti dapat mengikis kredibilitas aparat penegak hukum dan menciptakan kekhawatiran di masyarakat. Lebih jauh, keberadaan akademisi vokal seperti Zainal Arifin Mochtar sangat penting dalam menjaga checks and balances dalam sistem demokrasi. Upaya pembungkaman, baik melalui ancaman langsung maupun modus penipuan, dapat menciptakan chilling effect yang menghambat kebebasan akademik dan ruang gerak masyarakat sipil untuk menyampaikan kritik konstruktif. Peristiwa ini menggarisbawahi perlunya respons yang lebih serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi kebebasan berpendapat dan menjamin keamanan para kritikus, sekaligus menindak tegas praktik penipuan yang mencatut nama institusi negara.