:strip_icc()/kly-media-production/medias/5444811/original/040605900_1765789094-Wanita_asal_Sukabumi_korban_TPPO_di_China.png)
Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi, Jawa Barat, Lanti (46), kini terbaring sakit parah di Shanghai, Tiongkok, menghadapi rintangan kompleks untuk kembali ke tanah air, termasuk dugaan pemerasan oleh sindikat dan status keberangkatan non-proseduralnya sejak 2019. Kondisi Lanti dilaporkan memburuk drastis dengan pembengkakan di seluruh tubuh, tanpa diagnosis medis yang memadai karena ketiadaan biaya, memaksanya bergantung pada belas kasihan rekan-rekannya di perantauan.
Lanti, warga Citamiang, Kota Sukabumi, berangkat ke Tiongkok pada tahun 2019 dengan menggunakan visa turis, alih-alih melalui prosedur resmi untuk pekerja migran. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi, Endang Toib, menduga kuat keterlibatan sindikat yang meminta tebusan puluhan juta rupiah sebagai syarat pemulangannya. "Kalau ada permintaan tebusan puluhan juta, itu kemungkinan besar adalah sindikat," jelas Endang, menyoroti praktik eksploitasi di tengah situasi rentan. "Situasi terjepit ini dimanfaatkan oleh mereka." Keberangkatan Lanti yang non-prosedural, diinisiasi oleh seorang agen berinisial 'DC' dari Surabaya, menyulitkan upaya pelacakan dan perlindungan resmi dari pemerintah.
Kakak kandung Lanti, Isop (55), mengungkapkan adiknya mulai mengeluhkan sakit sejak Juli 2025, yang kemudian memburuk menjadi pembengkakan perut dan tubuh. Lanti sendiri sempat merekam video permohonan bantuan kepada Gubernur Jawa Barat, menyatakan tidak sanggup lagi bertahan karena biaya pengobatan yang sangat tinggi di Tiongkok. Gejala yang dialaminya menunjukkan komplikasi serius, termasuk dugaan gangguan jantung, lambung, dan gejala TBC.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Shanghai telah mengambil langkah awal dengan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan Lanti di rumah sakit pemerintah Tiongkok dan proses sidik jari serta pengambilan foto untuk penerbitan paspor baru. Kuasa hukum keluarga Lanti, Rangga Suria Danuningrat, membenarkan bahwa KJRI menanggung seluruh biaya pemeriksaan kesehatan. Lanti saat ini berada di penampungan sementara bagi PMI di Shanghai, setelah tidak lagi mampu membayar sewa. Namun, proses pemulangan masih belum dapat dipastikan dalam waktu dekat.
Kompleksitas kasus Lanti mencerminkan masalah struktural dalam perlindungan pekerja migran Indonesia. Berdasarkan data, pekerja domestik asing dilarang di daratan Tiongkok karena tidak adanya perjanjian bilateral antara Indonesia dan Tiongkok mengenai jenis pekerjaan tersebut. Hal ini menjadikan para PMI yang nekat bekerja di sana, terutama dengan visa turis, berada dalam posisi sangat rentan terhadap eksploitasi, penipuan, dan kesulitan hukum. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran di Indonesia per Februari 2025 mencapai 4,76% dengan 7,28 juta orang menganggur, mendorong banyak warga untuk mencari nafkah di luar negeri. Namun, data pekerja migran seringkali saling silang, dengan perkiraan pekerja non-prosedural mencapai jutaan orang, tidak tercatat dalam data resmi pemerintah.
Kasus Lanti menggarisbawahi urgensi penguatan mekanisme perlindungan pekerja migran dari hulu ke hilir. Koordinasi antarlembaga pemerintah, mulai dari pemerintah daerah hingga Kementerian Luar Negeri dan BP2MI, seringkali terhambat oleh perbedaan data atau status keberangkatan pekerja. Pendidikan dan sosialisasi mengenai risiko keberangkatan non-prosedural, serta penegakan hukum terhadap agen ilegal dan sindikat perdagangan orang, menjadi krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Tanpa intervensi yang komprehensif, pekerja migran seperti Lanti akan terus menjadi korban dalam lingkaran kerentanan dan ketidakpastian di negeri orang.