:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474658/original/044705700_1768527086-unnamed__15_.jpg)
Sembilan individu ditangkap Kepolisian Resor Kota Besar Medan pada pertengahan Januari 2026, membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di kawasan Medan Johor, Sumatera Utara, dengan modus operandi kamuflase adopsi ilegal melalui media sosial. Pengungkapan kasus ini, yang bermula dari informasi penyekapan seorang perempuan pada 13 Desember 2025, mengungkap praktik jual beli bayi baru lahir dengan nilai transaksi mencapai Rp 25 juta untuk bayi yang masih memiliki ari-ari, menegaskan kerentanan sistem perlindungan anak di tengah masyarakat.
Jaringan kejahatan kemanusiaan ini, yang diotaki oleh seorang perempuan berinisial HD (46) bersama asistennya HT (24), memanfaatkan platform media sosial TikTok dengan akun bernama "Takdir Hidup" untuk menjaring baik calon penjual maupun pembeli bayi. Para ibu hamil, termasuk BS (29) yang dilaporkan hendak menjual bayinya, ditampung di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, hingga proses persalinan selesai. Bayi-bayi tersebut dibeli dari orang tua kandung atau melalui perantara bidan dengan harga sekitar Rp 9 juta hingga Rp 10 juta, kemudian dijual kembali kepada pemesan dengan harga berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa harga tertinggi, yaitu Rp 25 juta, dipatok untuk bayi yang baru lahir dan masih memiliki ari-ari, menunjukkan adanya preferensi pasar gelap terhadap bayi yang sangat muda.
Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan petugas ke sebuah hotel di kawasan Padang Bulan, Medan, di mana HD ditangkap bersama sopirnya berinisial J saat membawa seorang bayi berusia lima hari yang siap diperjualbelikan. Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Bayu Putro Wijayanto menguraikan bahwa HD tidak hanya menjual bayi di Kota Medan, tetapi juga melayani transaksi hingga ke kota-kota lain di Sumatera Utara, Pekanbaru, dan Aceh. Selain HD, HT, dan J, polisi juga mengamankan BS (ibu bayi), dua bidan berinisial VL (33) dan HR alias Maya (31), perantara N (34), serta pasangan suami istri K (33) dan S (37) yang terlibat dalam penjualan bayi.
Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pengungkapan ini merupakan salah satu dari beberapa kasus serupa di Sumatera Utara. Sebelumnya, pada September 2025, Polda Sumut juga membongkar sindikat perdagangan bayi di Medan dengan delapan tersangka ditangkap dan seorang bayi berusia tiga hari diselamatkan.
Secara nasional, data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri mencatat 538 korban dari 348 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia sepanjang Januari hingga 19 September 2025. Mayoritas korban TPPO berusia di atas 51 tahun (31,78%), diikuti oleh kelompok usia 21-30 tahun (27,5%), dan kelompok di bawah 21 tahun (21,56%). Lebih dari dua pertiga korban, tepatnya 69,7%, adalah perempuan, menunjukkan bahwa perempuan merupakan target utama dalam kejahatan ini. Angka ini menggarisbawahi urgensi mitigasi kerentanan ekonomi dan sosial yang kerap dieksploitasi oleh para pelaku perdagangan orang.
Modus adopsi ilegal yang digunakan sindikat di Medan bukan fenomena baru. Kerap kali, keluarga dengan kesulitan ekonomi atau kehamilan yang tidak diinginkan menjadi sasaran empuk bagi jaringan perdagangan bayi. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur adopsi resmi dan kebutuhan mendesak akan biaya hidup mendorong praktik ilegal ini. Fenomena ini memerlukan respons terpadu dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak, tidak hanya dalam penindakan tetapi juga melalui edukasi dan penguatan dukungan sosial bagi keluarga rentan. Keterlibatan tenaga kesehatan seperti bidan dalam jaringan ini juga menyoroti celah pengawasan profesional yang perlu segera diperbaiki untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa.