Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terkuak: Dua Pengedar Sabu Diciduk Dekat Kediaman Wali Kota Sukabumi

2026-01-14 | 22:11 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-14T15:11:46Z
Ruang Iklan

Terkuak: Dua Pengedar Sabu Diciduk Dekat Kediaman Wali Kota Sukabumi

Dua pria berinisial D dan S ditangkap Kepolisian Sektor Cikole, Polres Sukabumi Kota, pada Senin, 12 Januari 2026, setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan modus 'tempel' di Gang Mutholib, Jalan Siliwangi, sebuah lokasi yang ironisnya hanya berjarak sekitar 140 meter dari Rumah Dinas Wali Kota Sukabumi. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas para pelaku, yang kemudian direspons cepat oleh aparat keamanan.

Menurut Kapolsek Cikole, Kompol Ma'ruf Moerdianto, keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari responsifnya anggota di lapangan dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Polisi menyita total 18 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan sekitar 8 gram. Kedua pelaku, yang diketahui merupakan warga Tipar dan Subangjaya, diduga bagian dari jaringan lokal. Pengembangan awal kasus ini bermula dari wilayah Kampung Cilutung sebelum akhirnya bergeser ke kawasan Jalan Siliwangi. Saat ini, D dan S telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap rantai pasok utamanya.

Insiden penangkapan pengedar narkoba di dekat pusat pemerintahan daerah menyoroti persistensi dan keberanian sindikat narkotika dalam menjalankan aksinya, bahkan di area yang seharusnya menjadi zona aman. Kondisi ini memperlihatkan tantangan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum di Jawa Barat, khususnya Sukabumi, dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang semakin masif dan melibatkan berbagai modus operandi.

Data menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah Sukabumi. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota sepanjang tahun 2023 berhasil mengungkap 116 kasus narkoba dengan 154 tersangka, menyita 1,01 kilogram sabu. Sementara itu, Polres Sukabumi (wilayah Kabupaten) pada periode Agustus hingga Oktober 2024 mengungkap 46 kasus dengan 67 tersangka, mengamankan 810 gram sabu. Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Sukabumi, Yuhernawa, pada akhir 2024 menyatakan bahwa Sukabumi merupakan wilayah yang tanggap terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika, meskipun 80 persen penyelundupan narkoba ke Sukabumi disinyalir melalui jalur laut karena minimnya pengawasan.

Secara lebih luas di Jawa Barat, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat pada tahun 2024 berhasil mengungkap 33 kasus dengan 36 tersangka, menyita sabu seberat 8.562,48 gram. Modus pengiriman melalui kurir paket menjadi salah satu yang banyak digunakan oleh pelaku. Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol. M. Arief Ramdhani, menyatakan bahwa upaya ini telah menyelamatkan setidaknya 250 jiwa di Jawa Barat.

Situasi ini mencerminkan tren nasional di mana Indonesia menghadapi status darurat narkoba. Meskipun prevalensi penyalahgunaan narkoba nasional menunjukkan penurunan dari 1,95% pada 2022 menjadi 1,73% pada 2023, jumlah kasus yang dilaporkan justru meningkat. Data Polri menunjukkan peningkatan dari 44.983 orang terlapor pada 2022 menjadi 50.291 orang pada 2023, dan mencapai 53.672 orang hingga November 2024. BNN RI mengidentifikasi tantangan utama dalam pemberantasan narkoba, termasuk keterlibatan sindikat internasional, lemahnya pengawasan di titik perbatasan, kurangnya kesadaran masyarakat, serta terbatasnya fasilitas rehabilitasi yang ada. Munculnya New Psychoactive Substances (NPS) juga menambah kompleksitas masalah, dengan 97 jenis telah beredar di Indonesia dari 1.342 jenis yang teridentifikasi secara global.

Penangkapan di Sukabumi ini menegaskan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi krusial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kompol Ma'ruf Moerdianto secara khusus mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri. Namun, penanganan masalah narkoba memerlukan pendekatan komprehensif, mulai dari pencegahan di hulu melalui edukasi dan sosialisasi, penindakan tegas terhadap jaringan pengedar, hingga penguatan program rehabilitasi bagi para pecandu di hilir. Stigma terhadap mantan pengguna masih tinggi, yang menghambat upaya pemulihan. Mengatasi masalah ini secara efektif menuntut kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang benar-benar bersih dari ancaman narkotika.