Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kooperatif Jadi Kunci: 7 Tersangka Kebakaran MT Federal II Tak Ditahan Polisi

2026-01-14 | 22:19 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-14T15:19:23Z
Ruang Iklan

Kooperatif Jadi Kunci: 7 Tersangka Kebakaran MT Federal II Tak Ditahan Polisi

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang di Batam, Kepulauan Riau, memilih untuk tidak menahan tujuh tersangka yang terlibat dalam insiden kebakaran maut kapal tanker MT Federal II yang menewaskan 14 pekerja pada 15 Oktober 2025 lalu. Keputusan ini diambil meskipun para tersangka dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan alasan bahwa mereka menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyatakan pada Rabu, 14 Januari 2026, bahwa pertimbangan tidak dilakukannya penahanan didasarkan pada permohonan dari pihak tersangka dan sikap kooperatif yang mereka tunjukkan. Tujuh tersangka tersebut, yang ditetapkan pada 31 Desember 2025, meliputi empat warga negara asing (WNA) dan tiga warga negara Indonesia, semuanya berasal dari jajaran manajer dan karyawan PT ASL Shipyard Indonesia, tempat kapal MT Federal II menjalani perbaikan. Para WNA yang diidentifikasi meliputi dua manajer berkebangsaan Singapura (ADL dan NAC), seorang manajer HSE berkebangsaan Filipina (DRAD), dan seorang manajer komersial berkebangsaan Korea (KDG). Tiga tersangka WNI berinisial BSS, MS, dan RPB (Promotor HSE). Mereka disangkakan melanggar Pasal 359 dan/atau Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidana untuk pasal-pasal ini seringkali lebih dari lima tahun, yang secara obyektif memenuhi syarat penahanan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Insiden kebakaran kapal MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, Batam, bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, kapal yang sama juga terbakar pada 24 Juni 2025, menewaskan empat pekerja. Insiden kedua pada 15 Oktober 2025 merupakan tragedi yang lebih besar, menyebabkan 14 orang meninggal dunia dan 17 lainnya mengalami luka-luka. Korban jiwa rata-rata mengalami luka bakar parah dan sebagian besar dirawat intensif di beberapa rumah sakit di Batam.

Keputusan untuk tidak menahan tersangka dalam kasus dengan korban jiwa yang signifikan dan ancaman pidana berat memicu pertanyaan mengenai penerapan diskresi kepolisian dan prinsip keadilan di mata publik. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan dapat dilakukan jika memenuhi syarat subyektif (kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana) dan obyektif (tindak pidana diancam pidana penjara lima tahun atau lebih). Meskipun penyidik memiliki kebebasan diskresi untuk memutuskan menahan atau tidak menahan tersangka, berdasarkan keyakinan bahwa tidak ada kekhawatiran tersebut, keputusan ini seringkali menjadi sorotan, terutama ketika menyangkut kasus yang berdampak luas dan menimbulkan banyak korban.

Implikasi dari keputusan ini dapat meluas. Di satu sisi, argumen kooperatif dapat mempercepat proses penyidikan dan menghindari potensi gugatan praperadilan jika penahanan dianggap tidak proporsional. Namun, di sisi lain, tidak menahan tersangka dalam kasus kelalaian fatal ini berpotensi mengurangi efek jera dan menimbulkan persepsi ketidakadilan, terutama bagi keluarga korban. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) secara konsisten mendesak pemerintah untuk mengaudit sistem keselamatan pelayaran di Indonesia, menyusul serangkaian kecelakaan kapal yang terus berulang dan dinilai karena kegagalan sistem serta minimnya efek jera bagi pelanggar keselamatan. Keputusan semacam ini berisiko memperburuk kekhawatiran tersebut dan merusak kredibilitas penegakan hukum dalam memastikan akuntabilitas korporasi dan individu dalam tragedi industri. Proses hukum selanjutnya akan berfokus pada kelengkapan berkas perkara oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam.