:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467441/original/051243500_1767884537-Ibu_Prada_Lucky__Sepriana_Paulina_Mirpey.png)
Seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat, Pembantu Letnan Dua (Pelda) Christian Namo, yang merupakan ayah dari mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo, telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Rabu, 7 Januari 2026. Penahanan ini menyusul laporan istrinya, Sepriana Paulina Mirpey, yang menduga adanya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pencemaran nama baik, dan pemblokiran akses terhadap rekening gaji.
Penjemputan Pelda Christian Namo terjadi di Pelabuhan Tenau, Kupang, saat ia tiba dari Kabupaten Rote Ndao. Yanthy Siubelan, salah satu pengacara Sepriana, menjelaskan bahwa laporan KDRT tidak hanya mencakup kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikis dan verbal melalui media sosial. Pelda Christian diduga memaki-maki dan menghina istrinya saat siaran langsung di TikTok, yang menyebabkan kerugian nama baik dan dampak psikologis bagi Sepriana. Laporan tersebut dilayangkan pada 2 Januari 2026.
Selain dugaan KDRT dan pencemaran nama baik, Pelda Christian juga dilaporkan oleh Komandan Kodim (Dandim) 1627/Rote Ndao, Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono, terkait dugaan perselingkuhan dan memiliki dua anak dari wanita lain di Rote Ndao, sementara istri sahnya tidak lagi dinafkahi dan akses ATM gaji diblokir. Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menyatakan bahwa penjemputan Pelda Christian sudah sesuai prosedur TNI AD untuk menindaklanjuti dugaan ketidaktaatan perintah dinas (insubordinasi). Sepriana Paulina Mirpey menegaskan bahwa laporan yang dia buat tidak berkaitan dengan kasus kematian anaknya, Prada Lucky.
Kasus ini menambah kompleksitas citra institusi TNI, terutama setelah publik sebelumnya menyoroti kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 di usia 23 tahun, diduga akibat penganiayaan oleh seniornya di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere, Nagekeo, NTT. Kasus penganiayaan Prada Lucky telah menyeret 22 terdakwa, di mana 17 di antaranya telah divonis 6 hingga 9 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, sebuah putusan yang diapresiasi oleh keluarga korban karena dinilai lebih tinggi dari tuntutan oditur.
Peristiwa yang menimpa keluarga Namo ini menyoroti kembali isu-isu krusial di lingkungan militer dan masyarakat sipil. Dugaan KDRT dan perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang prajurit aktif seperti Pelda Christian Namo dapat merusak reputasi institusi TNI di mata publik, sekaligus memicu diskusi lebih lanjut tentang pengawasan internal dan penegakan etika di kalangan anggota militer. Isu KDRT dalam rumah tangga militer, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menggarisbawahi perlunya perlindungan hukum yang kuat bagi korban, terlepas dari status suami sebagai anggota TNI.
Keterlibatan media sosial sebagai medium penghinaan dalam kasus ini juga mencerminkan tantangan baru dalam menjaga etika berkomunikasi di era digital, bahkan bagi figur publik atau anggota institusi formal. Implikasi jangka panjang dari kasus-kasus seperti ini tidak hanya memengaruhi individu yang terlibat, tetapi juga berpotensi memicu reformasi kebijakan internal TNI terkait manajemen personel, pembinaan mental, dan penanganan kasus hukum yang melibatkan anggotanya, guna memulihkan kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi semua pihak.