:strip_icc()/kly-media-production/medias/5466361/original/031087900_1767843184-Pembobol_ATM.jpg)
Seorang residivis pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) bernama Randi (32), yang menjadi buronan selama tiga tahun, akhirnya diringkus aparat kepolisian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin (5/1/2026). Randi, yang merupakan bagian dari sindikat pembobol ATM lintas provinsi asal Sumatera, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Barombong setelah operasi yang melibatkan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan yang mem-back up Polres Gowa. Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian panjang tersangka yang sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman untuk kasus serupa.
Panit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Irzal Makkarawa, menjelaskan bahwa Randi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2023. Dalam melancarkan aksinya, Randi berperan sebagai pengawas atau "jaga lawan" saat dua rekannya, Amran dan Hengki (juga disebut Arman dan Hengki), melakukan pembobolan ATM. Kedua rekannya tersebut diketahui telah lebih dahulu ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman. Irzal menegaskan bahwa kelompok ini merupakan jaringan pembobol ATM yang berasal dari Pulau Sumatera.
Sindikat ini dilaporkan telah beraksi di setidaknya dua lokasi di wilayah Gowa, termasuk di Panciro dan daerah perbatasan Gowa dengan Makassar. Modus operandi yang sering digunakan oleh sindikat pembobol ATM lintas provinsi ini meliputi pengganjalan card reader dengan alat perekat dan penggantian nomor pusat layanan (call center) pada mesin ATM dengan nomor pribadi pelaku. Ketika kartu ATM korban tertelan dan mereka menghubungi nomor palsu tersebut, pelaku akan meminta nomor PIN dan kemudian menguras isi rekening korban.
Kasus penangkapan Randi menyoroti kompleksitas dan jangkauan jaringan kejahatan pembobolan ATM yang beroperasi melintasi batas provinsi. Keberadaan sindikat ini menunjukkan adanya perencanaan matang dan pembagian tugas yang terstruktur di antara para pelaku. Bagi kepolisian, penangkapan seorang residivis dan buronan lama merupakan keberhasilan dalam upaya memberantas kejahatan terorganisir, sekaligus menjadi penanda bahwa tekanan terhadap pelaku kejahatan terus dilakukan tanpa henti.
Namun, insiden ini juga menggarisbawahi tantangan berkelanjutan bagi lembaga perbankan dan penegak hukum dalam memastikan keamanan transaksi nasabah. Meskipun bank-bank sering mengklaim pengawasan yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) telah diterapkan, kasus pembobolan ATM masih terjadi, terkadang bahkan melibatkan oknum dari internal keamanan, seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Wajo. Peningkatan keamanan fisik ATM dan sistem digital, serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat tentang modus-modus kejahatan, menjadi krusial untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Data statistik kriminal spesifik terkait pembobolan ATM di Sulawesi Selatan secara real-time dan terkini sulit ditemukan, namun laporan kepolisian secara umum menunjukkan fluktuasi kasus kejahatan di wilayah tersebut.